MAKALAH LANDASAN PENDIDIKAN
“ LANDASAN HISTORIS”

DISUSUN OLEH :
- ENDA ADIYA NINGSIH
- TASYA KAMILA FITRI
- YUNITA ARDIKA
UNIVERSITAS ISLAM RIAU
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PRODI BAHASA INGGRIS
2018
KATA
PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah atas segala
karunia Allah SWT. Atas izin-Nya lah kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat
waktu.
Penulisan makalah ini bertujuan
untuk memenuhi tugas mata kuliah Landasan Pendidikan berjudul “LANDASAN HISTORIS”
Dalam makalah ini kami menguraikan
mengenai landasan pendidikan historis tentang pendidikan pancasila.
Kami menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari sempurna. Karena itu kami mengharapkan saran dan kritik
konstruktif demi perbaikan makalah di masa mendatang. Harapan kami semoga
makalah ini bermanfaat dan memenuhi harapan berbagai pihak. Amiin.
Pekanbaru , September 2018
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I.
PENDAHULUAN
- Latar
Belakang
................................................................
- Rumusan
Masalah ................................................................
- Tujuan
...................................................................................
BAB II. PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Landasan Historis ................................................... 5
B.
Landasan
Pendidikan Pancasila ............................................... 21
C.
Tujuan
Pendidikan Pancasila ................................................... 24
D.
Pembahasan
Pancasila Secara Ilmiah .......................................24
E.
Beberapa
Pengertian Pancasila ................................................ 28
BAB III. PENUTUP
A.
Kesimpulan .............................................................
33
B.
Saran .....................................................................33
DAFTAR PUSTAKA
BAB I. PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dasar negara Republik Indonesia adalah Pancasila yang terdapat
dalam
Pembukaan UUD
1945 dan secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18
Agustus 1945,
kemudian diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II
No. 7
bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Dalam
sejarahnya, eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat negara
Republik
Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi
politik sesuai
dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya
kekuasaan yang
berlindung dibalik legitimasi ideologi negara Pancasila. Dengan
lain perkataan,
dalam kedudukan yang seperti ini Pancasila tidak lagi diletakkan
sebagai dasar
filsafat serta pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia
melainkan
direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik
penguasa pada
saat itu. Dalam kondisi kehidupan bermasyarakat dan berbangsa
yang sedang
dilanda oleh arus krisis dan disintegrasi maka Pancasila tidak
terhindar dari
berbagai macam gugatan, sinisme, serta pelecehan terhadap
kredibilitas
dirinya sebagai dasar negara ataupun ideologi, namun demikian perlu
segera kita
sadari bahwa tanpa suatu platform dalam format dasar negara atau
ideologi maka
suatu bangsa mustahil akan dapat survive dalam menghadapi
berbagai
tantangan dan ancaman.
Berdasarkan kenyataan tersebut di atas gerakan reformasi berupaya
untuk
mengembalikan kedudukan dan fungsi Pancasila yaitu sebagai dasar
negara Republik
Indonesia, yang hal ini direalisasikan melalui Ketetapan Sidang
Istimewa MPR
No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan P-4 dan sekaligus juga
pencabutan
Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Orsospol di Indonesia.
Ketetapan
tersebut sekaligus juga mencabut mandat MPR yang diberikan
kepada Presiden
atas kewenangan untuk membudayakan Pancasila melalui P-4
dan asas
tunggal Pancasila. Monopoli Pancasila demi kepentingan kekuasaan
oleh penguasa inilah
yang harus segera diakhiri, kemudian dunia pendidikan
tinggi memiliki
tugas untuk mengkaji dan memberikan pengetahuan kepada
semua mahasiswa
untuk benar-benar mampu memahami Pancasila secara
ilmiah dan
obyektif.
Dampak yang cukup serius atas manipulasi Pancasila oleh para
penguasa pada
masa lampau, dewasa ini banyak kalangan elit politik serta
sebagian
masyarakat beranggapan bahwa Pancasila merupakan label politik
Orde Baru.
Sehingga mengembangkan serta mengkaji Pancasila dianggap akan
mengembalikan kewibawaan
Orde Baru. Pandangan sinis serta upaya
melemahkan
ideology Pancasila berakibat fatal yaitu melemahkan kepercayaan
rakyat yang
akhirnya mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, contoh:
kekacauan di
Aceh,Kalimantan, Sulawesi, Ambon , Papua, dll.
Berdasarkan
alasan tsb diatas, maka tanggung jawab kita bersama
sebagai warga
negara untuk selalu mengkaji dan mengembangkan Pancasila
setingkat
dengan idelogi/paham yang ada seperti Liberalisme,Komunisme,Sosialisme.
- Rumusan
Masalah
1.
Pengertian
Landasan Historis
2.
Landasan
Pendidikan Pancasila
3.
Tujuan
Pendidikan Pancasila
4.
Pembahasan
Pancasila Secara Ilmiah
5.
Beberapa
Pengertian Pancasila
C.Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini
adalah :
1. Menjelaskan tentang landasan historis
BAB II .
PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN
LANDASAN HISTORIS
A. Historis
Sebuah
proses sejarah yang sangat panjang mengawali terbentuknya bangsa Indonesia.
Proses itu diawali sejak kerajaan kuno di Indonesia yaitu dari kerajaan Kutai,
Sriwijaya, Majapahit sampai kedatangan bangsa-bangsa lain yang mula-mula
berniaga, menjajah dan menguasai negeri ini. Selama beratus-ratus tahun bangsa
Indonesia berjuang untuk mencari jati dirinya sebagai suatu bangsa yang
merdeka. mandiri. Setelah proses yang panjang itu terlampaui akhirnya bangsa
Indonesia menemukan jati dirinya yang di dalamnya terdapat cirri khas, sifat
dan karakter yang tidak ditemui di negara-nagara lain. Oleh para pendiri negeri
ini jati diri itu dirumuskan dalam lima rumusan yang diberi nama Pancasila.
Dalam era reformasi ini, bangsa Indonesia harus memiliki rasa kebangsaan yang
sangat kokoh, serta memiliki pandangan hidup yang kuat agar tidak
terombang-ambing dalam kancah percaturan dunia internasional. Ini dapat
terlaksana bukan melalui suatu kekuasaan, melainkan dengan sautu kesadaran
berbangsa dan bernegara. Kesadaran itu harus berpulang pada sejarah bangsa ini.
Secara
historis, memang, nilai-nilai yang terdapat dan terkandung dalam Pancasila itu
sudah ada dan dimiliki oleh bangsa Indonesia jauh sebelum dirumuskan dan
disahkan menjadi dasar negara. Maka dari itu, secara objektif dan historis,
kehidupan bangsa ini tidak mungkin terlepas dari pemahaman terhadap nikai-nilai
luhur itu. Kemudian tugas para inteletual adalah mengkaji secara ilmiah yang
nantinya akan memilik kesadaran berbangsa yang kuat berdasarkan pada
nilai-nilai yang sudah lama kita miliki itu.
b. Kultural
Setiap
bangsa di dunia, tentu memiliki pandangan hidup, pegangan hidup, dan
filsafatnya sendiri dalam menjalankan hidup berbangsa, bermasyarakat dan
bernegara agar bisa bergaul dalam kancah dunia internasional. Suatu bangsa
tentu memiliki ciri khas serta pandangan hidup yang tidak sama dengan negara
lainnya, sebut saja negara yang menganut ideologi komunisme. Negara itu
mendasarkan pandangannya pada Karl Marx. Berbeda dengan negara yang menganut
faham liberalisme yang mendasarkan ideologinya berbeda dengan negara komunisme
tersebut di atas. Bangsa Indonesia, berbeda dari bangsa-bangsa lain di dunia,
mendasarakan ideologi berbangsa dan bernegaranya pada asas kultural yang telah
dimiliki dan melekat pada bangsa Indonesia. Nilai-nilai kemasyarakatan yang
terdapat dalam sila-sila dalam Pancasila bukan merupakan hasil pemikiran
sesorang saja, melainkan sebuah karya besar bangsa Insonesia sendiri yang
diperoleh dari nilai-nilai kultural yang ada pada bangsa Indonesia itu melalui
pemikiran reflektif filosofis dari para tokoh seperti Soekarno, M. Yamin, M.
Hatta serta Soepomo dan tokoh-tokoh lainnya.
c. Yuridis
Sistem
Pendidikan Nasional kita berdasar pada Pancasila. Ini tertera pada Pasal 1 ayat
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tentu ini
harus dimaknai bahwa Pancasila merupakan sumber hukum dari pendidikian
nasional. Secara eksplisit memang mata kuliah Pancasila tidak disebutkan pada
Undang-Undang Sisdiknas kita. Yang tercantum pada pasal 37 adalah pendidikan
agama, pendidikan bahasa dan pendidikan kewarganegaraan akan tetapi pendidikan
Pancasila adalah mata kuliah yang memberikan pendidikan kepada warga negara
tentang dasar filsafat negara, nilai kebangasaan serta cinta kepada tanah air.
Visi, Misi dan Kompetensi pendidikan Kewarganegaraan sebagaimana tercantum pada
SK Dirjen Dikti No.43/DIKTI/KEP/ 2006 adalah sebagai berikut:
1.Visi
Pendidikan Kewargaa Negara di perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai
dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna
mengantarkan mahasiswa memantapan kepribadiaannya sebagai manusia seutuhnya.
Hal ini berdasarkan pada suatu realitas yang dihadapi, bahwa mahasiawa adalah
sebagai generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual religius,
berkeadaban berkemanusiaan dan cinta tanah air dan bangsanya.
2. Misi Pendidikan Kewarganegaraan
di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya
agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa
kebangsan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
Oleh karena itu kompetensi yang diharapkan mahasiswa adalah unttuk menjadi
ilmuwan dan profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air,
demokratis, berkeadaban. Selain itu kompetensi yang diharapkan agar mahasiswa
menjadi warganegara yang memiliki daya saing, berdisiplin, berpartisipai aktif
dalam membangun kehidupan yang damai berdsarkan sistem nilai Pancasila.
Berdasarkan pengertian tersebut maka kompetensi mahasiswa dalam pendidikan
tinggi tidak dapat dipisahkan dengan filsafat bangsa. (Kaelan dan Zubaidi,
2007: 3)
d. Filosofi
Pancasila
adalah filsafat negara. Maka dari itu kewajiban moral bagi setiap warganegara
adalah merealisasaikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara. Kenyataan menunjukkan bahwa sebelum mendirikan negara, bagsa
Indonesia adalah bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan. Manusia Indonesia
mengakui bahwa mereka adalah makhluk ciptaan Yang Maha Kuasa. Syarat mutlak
berdirinya suatu negara adalah persatuan dan yang dipersatukan yaitu rakyat,
sebagai unsur pokok dalam asal mula suatu pendirian negara. Dengan demikian,
maka bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkerakyatan dan berpersatuan.
Konsekuensi logis dari itu semua adalah setiap aspek penyelenggaraan negara
harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk peraturan
perundang-undangan di Indonesia. Dalam proses reformasi seperti sekarang ini,
Pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan, yang menyangkut
semua aspek seperti pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum sosial budaya
serta pertahanan dan keamanan.
2. DASAR HUKUM
PENDIDIKAN PANCASILA
1. UU No. 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional yang menetapkan kurikulum pendidikan tinggi wajib
memuat Pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan dan bahasa.
2. Keputusan Menteri
PendidikandanKebudayaan no. 30 tahun 1990, menetapkan status pendidikan
Pancasila dalam kurikulum pendidikan tinggi sebagai mata kuliah wajib untuk
setiap program studi dan bersifat nasional.
3. PP no. 60 tahun 1999 tentang
pendidikan tinggi menyatakan bahwa Pancasila wajib diajarkan di perguruan
tinggi.
4. Keputusan Dirjen Dikti No.
265/Dikti/Kep/2000 tentang penyempurnaan Kurikukum Inti Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian Pendidikan Pancasila pada PT di Indonesia.
5. Kep Mendiknas no. 232/U/2000
tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi, dan Nomor 45/U2002
tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi telah menetapkan Pendidikan Agama,
Pendidikan Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan menjadi kelompok mata
kuliah pengembangan kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap
program studi.
6. Pelaksanaannya sesuai dengan SK
Dirjen Dikti no. 38/Dikti/Kep/2002 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok
Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) di Perguruan Tinggi.
7. Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas
RI No. 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah
Pengembangan Kepribadian di PT.
TUJUAN
PENDIDIKAN PANCASILA
1. Memahami, menganalisis dan
menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya dan konsisten
dengan cita-cita yang digariskan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
1945.
2. Menghayatii filsafat dan tata
nilai filsafat Pancasila, sehingga menjiwai tingkah lakunya selaku warga negara
Republik Indonesia.
3. Menjadi warganegara yang memiliki
kesadaran kebangsaan yang tinggi dan sikap tanggungjawab sebagai Warga Negara
Indonesia.
1. Pengertian sejarah perjuangan
masa-masa kejayaan nasional
Proses
terbentuknya Negara dan bangsa Indonesia melalui suatu proses sejarah yang
cukup panjang yaitu sejak zaman batu kemudian timbulnya kerajaan-kerajaan pada
abad ke-IV, ke-V kemudian dasar-dasar kebangsaan Indonesia telah mulai tampak
pada abad ke-VII, yaitu ketika timbulnya kerajaan Sriwijaya, kerajaan Airlangga
dan kerajaan Majapahit.
a. Zaman Kutai
Indonesia
memasuki zaman sejarah pada tahun 400 M, dengan ditemukannya prasasti berupa
yang berupa 7 yupa (tiang batu). Berdasarkan prasasti tersebut dapat diketahui
bahwa raja Mulawarman keturunan dari raja Aswawarman keturunan dari Kudungga.
Dalam zaman kuno (400-1500) terdapat dua kerajaan yang berhasil mencapai
integrasi dengan wilayah yang meliputi hamper separuh Indonesia dan seluruh
wilayah Indonesia yaitu kerajaan Sriwijaya dan kerajaan Majapahit.
b. Zaman
Sriwijaya
Pada
abad ke-VII munculah suatu kerajaan di Sumatra yaitu kerajaan Sriwijaya dibawah
kekuasaan wangsa Syailendra. Pada zaman itu kerajaan Sriwijaya merupakan suatu
kerajaan besar yang cukup disegani di kawasan Asia selatan. Perdagangan dilakukan
dengan mempersatukan dengan pedagang pengrajin dan pegawai raja yang disebut
Tuha An Vatakvurah (pengawas dan pengumpul). Sistem pemerintahannya terdapat
pegawai pengurus pajak, harta benda kerajaan, rokhaniawan yang menjadi pengawas
teknis pembangunan gedung-gedung dan patung-patung suci. Agama dan kebudayaan
dikembangkannya dengan mendirikan suatu universitas agama Budha, yang sangat
terkenal dinegara lain di Asia.
c. Zaman
Kerajaan-kerajaan Sebelum Majapahit
Sebelum
kerajaan Majapahit muncul sebagai suatu kerajaan yang memancangkan nilai-nilai
nasionalisme, telah muncul kerajaan-kerajaan di jawa tengah dan jawa timur
secara silih berganti. Kerajaan Kalingga pada abad VII, Sanjaya pada abad ke
VIII yang ikut membantu membangun candi Kalasan untuk Dewa Tara dan sebuah
wihara untuk pendeta Budha didirikan di Jawa tengah bersama dengan dinasti
Syailendra (abad ke VII dan IX).
d. Kerajaan
Majapahit
Pada
tahun 1923 berdirilah kerajaan Majapahit yang mencapai zaman keemasannya pada
pemerintahan raja Hayam Wuruk dengan Mahapatih Gajah Mada yang dibantu oleh
laksamana Nala dalam memimpin armadanya untuk menguasai nusantara. Pada waktu
itu agama hindu dan budha hidup berdampingan dengan damai dalam satu kerajaan.
Empu Prapanca menulis Negarakertagama(1395). Dalam kitab tersebut telah
terdapat istilah “pancasila”. Empu Tantular mengarang buku sutasoma, dan di
dalam buku itulah kita jumpai seloka persatuan nasional yaitu “bhineka tunggal
ika”, yang bunyi lengkapnya “bhineka tunggal ika tan hana dharma mangrua”,
artinya walaupun berbeda, namun satu jua adanya sebab tidak ada agama yang
memiliki tuhan yang berbeda.
e. Zaman
penjajahan
Setelah
Majapahit runtuh pada permulaan abad XVI maka berkembanglah agama islam dengan
pesatnya di Indonesia. Bangsa asing yang masuk ke Indonesia yang pada awalnya
berdagang adalah orang-orang bangsa portugis.
f. Kebangkitan
Nasional
Pada
awal XX di panggung politik internasional terjadilah pergolakan kebangkitan
Dunia Timur dengan suatu kesadaran akan kekuatannya sendiri. Republik Filipina
(1898), yang dipelopori jose rizal, kemenangan jepang atas rusia di tsunia
(1905), gerakan SunYat Sen dengan republik cina nya (1911). Budi utomo yang
didirikan pada tanggal 20 mei 1908 merupakan pelopor pergerakan nasional.
Organisasi-organisasi pergerakan nasional itu antara lain : Sarekat dagang
islam (SDI) (1909), yang kemudian dengan cepat mengubah bentuknya menjadi
gerakan politik dengan mengganti namanya menjadi Sarekat islam (SI) tahun
(1911) di bawah H.O.S Cokroaminoto. Berikutnya munculah Indische Partij (1913),
yang dipimpin oleh 3 serangkai yaitu : Douwes dekker, Ciptomangunkusumo,
Suwardi suryaningrat (yang kemudian lebih dikenal dengan nama Ki Hajar
Dewantoro) . Perjuangan rintisan kesatuan nasional kemudian diikuti dengan
sumpah pemuda tanggal 28 Oktober 1928, yang isinya satu bahasa, satu bangsa dan
satu tanah air Indonesia. Lagu Indonesia Raya pada saat ini pertama kali
dikumandangkan dan sekaligus sebagai penggerak kebangkitan kesadaran berbangsa.
g. Zaman
penjajahan Jepang
Setelah
Nederland diserbu oleh tentara Nazi Jerman pada tanggal 5 Mei 1940 dan jatuh
pada tanggal 10 mei 1940, maka Ratu Wilhemina dengan segenap aparat
pemerintahnya mengungsi ke Inggris, sehingga pemerintahan Belanda masih dapat
berkomunikasi dengan pemerintahan jajahan di Indonesia. Pada tanggal 29 april
1945 bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang beliau memberikan hadiah
‘ulang tahun’ kepada bangsa indonesia yaitu janji kedua pemerintahan jepang
berupa ‘kemerdekaan tanpa syarat’.
Perjuangan Masa Penjajahan Jepang
Pada tanggal 7 Desember 1941
meletuslah Perang Pasifik, dengan dibomnya Pearl Harbour oleh Jepang. Dalam
waktu yang singkat Jepang dapat menduduki daerah-daerah jajahan Sekutu di
daerah Pasifik
Pada tanggal 8 Maret 1942 Jepang
masuk ke Indonesia menghalau penjajah Belanda, pada saat itu Jepang mengetahui
keinginan bangsa Indonesia, yaitu kemerdekaan bangsa dan tanah air Indonesia.
Peristiwa penyerahan Indonesia dari Belanda kepada Jepang terjadi di Kalijati
Jawa Tengah tanggal 8 Maret 1942.
Kenyataan yang dihadapi oleh
bangsa Indonesia bahwa sesungguhnya Jepang tidak kurang kejamnya dengan
penjajahan Belanda, bahkan pada zaman ini bangsa Indonesia mengalami
penderitaan dan penindasan ang sampai kepada puncaknya. Kemerdekaan tanah air
dan bangsa Indensia yang didambakan tak pernah menunjukan tanda-tanda
kedatangannya,
bahkan terasa semakin menjauh
bersamaan dengan semakin mengganasnya bala tentara Jepang.
Janji yang kedua kemerdekaan
diumumkan lagi oleh Jepang berupa kemerdekaan tanpa syarat yang disampaikan
seminggu sebelum Jepang menyerah. Bangsa Indonesia diperkenankan terus dapat
memperjuangkan kemerdekaanya, bahkan menganjurkan agar berani mendirikan negara
Indonesia merdeka di hadapan musuh Jepang.
1. Sidang BPUPKI I, II, Kronologis
perumusan Pancasila
Sidang BPUPKI pertama dilaksanakan
empat hari berturut-turut, yang tampil berpidato untuk menyampaikan usulannya
antara lain :
1) Mohammad Yamin (29 Mei 1945)
Dalam pidatonya Muh. Yamin
mengusulkan calon rumusan dasar Negara Indonesia sebagai berikut : 1. Peri
kebangsaan, 2. Peri kemanusiaan, 3. Peri ketuhanan, 4. Peri kerakyatan (A.
permusyawaratan, B. perwakilan, C. Kebijaksanaan) 5. Kesejahteraan rakyat
(keadilan sosial).
Selain itu beliau juga menyerahkan
usulan tertulis tentang suatu rancangan sementara berisi rumusan UUD RI dan
rancangan itu dimulai dengan pembukaan yang berisi sebagai berikut :
Untuk membentuk pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungi segenap bengsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
menyuburkan hidup kekeluargaan, dan ikut serta mrlaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia dalam suatu undang-undang dasar Negara Indonesia, yang
terbentuk dlam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada : ketuhanan yang maha esa, kebangsaan, persatuan
Indonesia, dan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, permusyawaratan
perwakilan, dengan mewujudkn keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
(Pringgodigdo, A.G: 162).
2) B. Prof. Dr. Soepomo (31 Mei
1945)
Beliau
mengemukaan teori-teori Negara sebagai berikut : 1. Teori Negara perseorangan
(individualis) yaitu paham yang menyatakan bahwa Negara adalah masyarakat hukum
yang disusun, atas kontrak antara seluruh individu(paham yang banyak terdapat
di eropa dan amerika) 2. Paham Negara kelas (class theory) teori yang diajarkan
oleh Marx, Engels dan lenn yang mengatakan bahwa Negara adalah alat dari suatu
golongan (suatu klasse) untuk menindas klasse lain 3. Paham Negara
integralistik, yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muler, Hegel. Menurut paham
ini Negara buknla unuk mejamin perseorangan atau golongan akan tetapi menjamin
kepentingan masyrakat seluruhnya sebagi suatu persatuan
3) Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Usulan dasar Negara oleh Ir.
Soekarno di sampaikan dalam bentuk lisan.
Beliau mengusulkan dasar Negara yang
terdiri atas lima prinsip yang beliau beri nama pacasila atas saran teman
beliau. Dan rumusannya sebagai berikut : 1. Nasionalisme (kebangsan Indonesia)
2. Internasionalisme (peri kemanusiaan) 3. Mufakat (demokrasi) 4. Kesejahteraan
sosial 5. Ketuhanan yang maha Esa (ketuhanan yang berkeudayaan). Kemudian
menurut beliau pancasila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yang meliputi :
1. Sosio nasionalisme 2. Sosio demokrasi 3. Ketuhanan. Lalu beliau juga
mengusulkan jika terlalu panjang dapat diperas lagi menjadi eka sila yang
intinya adalah gotong-royong.
4) Piagam Jakarta (22 juni 1945)
Pada tanggal 22 juni 1945 sembilan
tokoh yang terdiri dari : Ir. Soekarno, Wachid Hasyim, Mr Muh. Yamin, Mr
Maramis, Drs. Moh. Hatta, Mr. Soebardjo, Kyai Abdul Kahar Moezakir, Abikoesno
Tjokrosoejoso, dan Haji Agus Salim yang juga tokoh Dokuriti Zyunbi Tioosakay
mengadakan pertemuan untuk membahs pidto serta usul-usul mengenai dasar Negara
yang telah dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidik. Sembilan tokoh tersebut
dikenal dengan “Panitia Sembilan” setelah mengadakan siding berhasil menyusun
sebuah naskah piagam yag dikenal denga “Piagam Jakarta”.
Adapun rumusan pancasila yang
termuat dalam Piagam Jakarta antara lain :
1. Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia
Sidang BPUPKI
ke-2 (10-16 juli1945)
Ada tambahan 6 anggota pada sidang
BPUPKI kedua ini. Selain itu Ir Soekarno juga melaporkan hasil pertemuan
panitia Sembilan yang telah mencapai suatu hasil yang baik yaitu suatu modus
atau persetujuan antara golongan Islam dengan golongan kebangsaan. Peretujuan
tersebut tertuang dalam suatu rancangan Pembukaan hukum dasar, rancangan
preambul Hukum dasar yang dipermaklumkan oleh panitia kecil Badan Penyelidik
dalam rapat BPUPKI kedua tanggal 10 juli 1945. Panitia kecil badan penyelidik
menyetujui sebulat-bulatnya rancangan preambule yang disusun oleh panitia
Sembilan tersebut.
Dalam sidang ini istilah hukum dasar
diganti dengan istilah Undang-Undang Dasar. Keputusan penting dalam rapat ini
anara lain: tanggal 10 juli diambil keputusan tentang bentuk Negara. Dari 64
suara yang pro republik 55 orang yang meminta bentuk kerajaan 6 orang adapu
bentuk lain dan blanko 1 orang. Tanggal 11 juli keputusan tentang luas wilayah
Negara. Sebanyak 39 suara memilih daerah Hindia Belanda ditambah dengan Malaya,
Borneo Utara (borneo Inggris), Irian timur, Timor Portugis dan Pulau-pulau
sekitanya.
Keputusan-kepuusan lain yaitu
membentuk panitia perancangan Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir.
Soekarno, membentuk panitia ekonomi dan
keuangan yang diketuai oleh Drs.
Moh. Hatta, dan juga membentuk panitia pembelaan tanah air diketuai oleh
Abikusno Tjokrosoejoso. Dan pada tanggal 14 Juli Badan Penyelidik bersidang
lagi dan Panitia Perancanga Undang-Undang dasar yang diusulkan terdiri atas 3
bagian, yaitu: 1. Pernyataan Indonesia merdeka, yang berupa dakwaan di muka
dunia atas penjajahan Belanda 2. Pembukaan yang didalamnya terkandung dasar
Negara Pancasila dan 3. Pasal-pasal UUD (Pringgodigdo, 1979: 169-170)
Sidang PPKI
pertama (18 Agustus 1945)
Sebelum sidang resmi dimulai
dilakukan pertemuan untuk membahas beberapa perubahan yang berkaitan dengan
rancangan naskah pembukan UUD 1945 yang pada saat itu disebut piagam Jakarta,
terutama yang menyangkut sila pertama pancasila. Dan sidang yang dihadiri 27
orang ini menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut:
Mengesahkan UUD 1945 yang meliputi
: 1. Setelah melakukan beberapa perubahan pada piagam Jakarta sehingga
dihasilkan pembukaan Undang-undang Dasar 1945 2. Menetapkan rancangan Hukum
Dasar yang telah diterima dari Badan Penyelidik pada tanggal 17 Juli 1945,
setelah mengalami beberapa perubahan karena berkaitan dengan perubahan piagam
Jakarta, kemudian menjadi Undang-Undang Dasar 1945
Memilih Presiden (Ir. Soekarno)
dan wakil presiden (Drs. Moh. Hatta)
Menetapkan berdirinya Komite
Nasional Indonesia Pusat sebagai musyawarah darurat
HUBUNGAN ANTARA
PANCASILA, UUD1945 DAN PROKLAMASI
Pancasila,
UUD 1945 dan proklamasi merupakan satu kesatuan dasar Negara yang juga
merupakan syarat membentuk suatu Negara. Adapun hubungan satu sama lain,
sebagai berikut :
a. Hubungan Antara Pancasila dan UUD
1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
bersama dengan Undang-Undang dasar 1945 diundangkan dalam berita Republik
Indonesia tahun II No.7, ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 agustus 1945. Inti
pembukaan pada hakikatnya terdapat pada Alenia ke empat sebab segala aspek
penyelenggaraan Negara yang berdasarkan pancasila terdapat pada alenia
tersebut.
Oleh karena itu, dalam pembukaan
inilah secara formal yuridis pancasila ditetapkan sebagai dasar filasafat
Negara Republik Indonesia. Dengan dicantumkannya pancasila secara formal dalam
pembukaan UUD 1945, maka pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar
hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara adalah perpaduan keseluruhan
asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas cultural, religious dan
asas kenegaraan yang unsurnya terdapat pada pancasila. Jadi berdasarkan tempat
terdapatnya pancasila secara formal dapat disimpulkan sbagai berikut :
Bahwa rumusan pancasila sebagai
Dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti tercantum dalam pembukaa UUD
1945 alenia IV.
Pembukaan UUD 1945 berdasarkan pengertian
ilmiah merupakan Pokok
Kidah
Negara yang Fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam
kedudukan yaitu : sebagai dasarnya, Karena pembukaan UUD 1945 itulah yang
memberikan factor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia, dan sebagai
memasukkan dirinya di dalam tertib hukum tersebut sebagai tertib hukum
tertinggi.
Pembukaan UUD 1945 berkedudukan
dan berfungsi, selain sebagai mukadimah dari UUD 1945 dalam kesaun yang tidak
dapat dipisahkan juga berkedudukan sebagai suatu yan bereksistensi sendiri, yaitu
hakikatnya pembukaan UUD 1945 yang intinya adlah pancasila sebagai sumber dari
batang tubuh UUD 1945.
Secara kronologis materi yang
dibahas pertama oleh BPUPKI adalah dasar filsafat pancasila lalu pembukaan UUD
1945. Jadi berdasarkan urut-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945
adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia
bersumberkan pada pancasila, atau dengan kata lain pancasila sebagai sumber
tertib hukum Indonesia. Hal itu berarti secara material tertib hukum Indonesia
dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
b. Hubungan Antara UUD 1945 dengan
Proklamasi
Sebagaimana telah ditetapkam dalam
ketetapan MPRS/MPR, bahwa pembukaan UUD 1945 merupakan satu kesatuan dengan
Proklamasi 17 Agustus 1945. Kebersatuan antara proklamasi dengan pembukaan UUD
1945 dpat dijelaskan sebagai berikut :
Disebutkannya kembali pernyataan
Proklamasi Kemerdekaan dalam alenia ketiga pembukaan menunjukkan bahwa antara
Proklamasi dengan pembukaan merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat
dipisahkan
Ditetapkannya pembukaan UUD 1945
pada tanggal 18 agustus 1945 bersama-sama dengan ditetapkannya UUD, Presiden
dan Wakil Presiden merupakan realisasi tindak lanjut dari proklamasi
Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya
adalah merupakan suatu pernyataan kemerdekaan yang lebih terinci dari adanya
cita-cita luhur yang menjadi semangat pendorong ditegakkannya kemerdekaan dalam
bentuk Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur
dengan berdasarkan asas kerokhanian Pancasila.
Berdasarkan
sifat kesatuan antara pembukaan UUD 1945 dengan proklamasi, maka sifat hubungan
antara pembukaan dengan Proklamasi adala sebagai berikut :
Pertama, memberikan penjelasan
terhadap dilaksanakannya proklamasi pada tanggal17 agustus 1945, yaitu
menegakkan hak kodrat dan hak moral dari setiap bangsa akan kemerdeekaan, dan
demi inilah maka bangsa Indonesia berjuang, terus menerus sampai bangsa
Indonesia mencapai pintu gerbang kemerdekaan.
Kedua, memberikan penegasan terhadap
dilaksanakannya proklamasi, yaitu bahwa perjuangan gigih bangsa Indonesia dalam
menegakkan hak kodrat
dan hak moral itu adalah sebagai
gugatan dihadapan bangsa-bangsa didunia terhadap adanya penjajahan atas bangsa
Indonesia, yang tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Ketiga, memberikan pertanggung
jawaban terhada dilaksanaknnya proklamasi, yaitu bahwa kemerdekaan bangsa
Indonesia yang diperaoleh dari melalui perjuangan luhur, disusun dalam suaut
undang-undang dasara Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada pancasila.
Pengertian
Filsafat
Filsafat
berasal dari bahasa Yunani “philein “ yang berarti cinta dan “sophia“ yang
berarti kebijaksanaan. Jadi filsafat menurut asal katanya berarti cinta akan
kebijaksanaan, atau mencintai kebenaran/pengetahuan. Cinta dalam hal ini
mempunyai arti yang seluas-luasnya, yang dapat dikemukakan sebagai keinginan
yang menggebu dan sungguh-sungguh terhadap sesuatu, sedangkan kebijaksanaan
dapat diartikan sebagai kebenaran yang sejati. Jadi filsafat secara sederhana
dapat diartikan sebagai keinginan yang sungguh-sungguh untuk mencari kebenaran
yang sejati. Filsafat merupakan Induk Ilmu pengetahuan. Menurut J. Gredt dalam
bukunya “Elementa Philosophiae” Bahwa filsafat sebagai “Ilmu pengetahuan yang
timbul dari prinsip-prinsip mencari sebab musababnya yang terdalam”.
a. Filsafat
Pancasila
Menurut
Ruslan Abdulgani, bahwa Pancasila merupakan filsafat negara yang lahir sebagai
collectieve Ideologie (cita-cita bersama) dari seluruh bangsa Indonesia.
Dikatakan sebagai filsafat, karena Pancasila merupakan hasil perenungan jiwa
yang mendalam yang dilakukan oleh the founding father kita, kemudian dituangkan
dalam suatu “sistem” yang tepat. Sedangkan menurut Notonagoro, Filsafat
Pancasila memberi pengetahuan dan pengertian ilmiah yaitu tentang hakekat dari
Pancasila.
b.
Karakteristik Sistem Filsafat Pancasila
Sebagai
filsafat, Pancasila memiliki karakteristik sistem filsafat tersendiri yang berbeda
dengan filsafat lainnya, yaitu antara lain :
- Sila-sila Pancasila merupakan
satu-kesatuan sistem yang bulat dan utuh (sebagai suatu totalitas). Dengan
pengertian lain, apabila tidak bulat dan utuh atau satu sila dengan sila
lainnya terpisah-pisah, maka itu bukan Pancasila.
- Pancasila sebagai suatu substansi,
artinya unsur asli/permanen/primer
- Pancasila sebagai suatu yang ada
mandiri, yang unsur-unsurnya berasal dari dirinya sendiri.
- Pancasila sebagai suatu realita,
artinya ada dalam diri manusia Indonesia dan masyarakatnya, sebagai suatu
kenyataan hidup bangsa, yang tumbuh, hidup dan berkembang dalam kehidupan
sehari-hari.
c.
Prinsip-prinsip Filsafat Pancasila
Pancasila ditinjau dari kausal
Aristoteles dapat dijelaskan sebagai berikut :
1) Kausa Materialis, maksudnya sebab
yang berhubungan dengan materi/bahan, dalam hal ini Pancasila digali dari
nilai-nilai sosial budaya yang ada dalam bangsa Indonesia sendiri.
2) Kausa Formalis, maksudnya sebab
yang berhubungan dengan bentuknya, Pancasila yang ada dalam pembukaan UUD ’45
memenuhi syarat formal (kebenaran formal)
3) Kausa Efisiensi, maksudnya
kegiatan BPUPKI dan PPKI dalam menyusun dan merumuskan Pancasila menjadi dasar
negara Indonesia merdeka.
4) Kausa Finalis, maksudnya
berhubungan dengan tujuannya, tujuan diusulkannya Pancasila sebagai dasar
negara Indonesia merdeka.
Inti atau esensi sila-sila Pancasila
meliputi :
1. Tuhan, yaitu sebagai kausa prima
2. Manusia, yaitu makhluk individu
dan makhluk sosial
3. Satu, yaitu kesatuan memiliki
kepribadian sendiri
4. Rakyat, yaitu unsur mutlak
negara, harus bekerja sama dan gotong royong
5. Adil, yaitu memberikan keadilan
kepada diri sendiri dan orang lain yang menjadi haknya.
d. Hakikat
Nilai-nilai Pancasila
Nilai
adalah suatu ide atau konsep tentang apa yang seseorang pikirkan merupakan hal
yang penting dalam hidupnya. Nilai dapat berada di dua kawasan : kognitif dan
afektif. Nilai adalah ide, bisa dikatakan konsep dan bisa dikatakan abstraksi
(Sidney Simon, 1986). Nilai merupakan hal yang terkandung dalam hati nurani
manusia yang lebih memberi dasar dan prinsip akhlak yang merupakan standar dari
keindahan dan efisiensi atau keutuhan kata hati (potensi). Langkah-langkah awal
dari “nilai” adalah seperti halnya ide manusia yang merupakan potensi pokok
human being. Nilai tidaklah tampak dalam dunia pengalaman. Dia nyata dalam jiwa
manusia. Dalam ungkapan lain ditegaskan oleh Sidney B. Simon (1986) bahwa
sesungguhnya yang dimaksud dengan nilai adalah jawaban yang jujur tapi benar
dari pertanyaan “what you are really, really, really, want.”
Studi tentang nilai termasuk dalam
ruang lingkup estetika dan etika. Estetika cenderung kepada studi dan
justifikasi yang menyangkut tentang manusia memikirkan keindahan, atau apa yang
mereka senangi. Misalnya mempersoalkan atau menceritakan si rambut panjang,
pria pemakai anting-anting, nyanyian-nyanyian bising dan bentuk-bentuk seni
lain. Sedangkan etika cenderung kepada studi dan justifikasi tentang aturan
atau bagaimana manusia berperilaku. Ungkapan etika sering timbul dari
pertanyaan-pertanyaan yang mempertentangkan antara benar salah, baik-buruk.
Pada dasarnya studi tentang etika merupakan pelajaran tentang moral yang secara
langsung merupakan pemahaman tentang apa itu benar dan salah.
Bangsa
Indonesia sejak awal mendirikan negara, berkonsensus untuk memegang dan
menganut Pancasila sebagai sumber inspirasi, nilai dan moral bangsa. Konsensus
bahwa Pancasila sebagai anutan untuk pengembangan nilai dan moral bangsa ini
secara ilmiah filosofis merupakan pemufakatan yang normatif. Secara
epistemologikal bangsa Indonesia punya keyakinan bahwa nilai dan moral yang
terpancar dari asas Pancasila ini sebagai suatu hasil sublimasi dan kritalisasi
dari sistem nilai budaya bangsa dan agama yang kesemuanya bergerak vertikal dan
horizontal serta dinamis dalam kehidupan masyarakat. Selanjutnya untuk
mensinkronkan dasar filosofia-ideologi menjadi wujud jati diri bangsa yang
nyata dan konsekuen secara aksiologikal bangsa dan negara Indonesia berkehendak
untuk mengerti, menghayati, membudayakan dan melaksanakan Pancasila. Upaya ini
dikembangkan melalui jalur keluarga, masyarakat dan sekolah.
Refleksi
filsafat yang dikembangkan oleh Notonegoro untuk menggali nilai-nilai abstrak,
hakikat nilai-nilai Pancasila, ternyata kemudian dijadikan pangkal tolak
pelaksanaannya yang berujud konsep pengamalan yang bersifat subyektif dan
obyektif. Pengamalan secara obyektif adalah pengamalan di bidang kehidupan
kenegaraan atau kemasyarakatan, yang penjelasannya berupa suatu perangkat
ketentuan hukum yang secara hierarkhis berupa pasal-pasal UUD, Ketetapan MPR,
Undang-undang Organik dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya. Pengamalan
secara subyektif adalah pengamalan yang dilakukan oleh manusia individual, baik
sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat ataupun sebagai pemegang
kekuasaan, yang penjelmaannya berupa tingkah laku dan sikap dalam hidup
sehari-hari.
Nilai-nilai
yang bersumber dari hakikat Tuhan, manusia, satu rakyat dan adil dijabarkan
menjadi konsep Etika Pancasila, bahwa hakikat manusia Indonesia adalah untuk
memiliki sifat dan keadaan yang berperi Ketuhanan Yang Maha Esa, berperi
Kemanusiaan, berperi Kebangsaan, berperi Kerakyatan dan berperi Keadilan
Sosial. Konsep Filsafat Pancasila dijabarkan menjadi sistem Etika Pancasila
yang bercorak normatif.
Ciri atau karakteristik berpikir
filsafat adalah:
a) sistematis, b) mendalam, c)
mendasar, d) analitik, e) komprehensif, f) spekulatif, g) representatif, dan h)
evaluatif
Cabang-cabang filsafat meliputi:
a. Epistemologi (filsafat
pengetahuan)
b. Etika (filsafat moral)
c. Estetika (filsafat seni)
d. Metafisika (membicarakan tentang
segala sesuatu dibalik yang ada)
e. Politik (filsafat pemerintahan)
f. Filsafat Agama
g. Filsafat Ilmu
h. Filsafat Pendidikan
i. Filsafat hukum
j. Filsafat Sejarah
k. Filsafat Matematika
l. Kosmologi (membicarakan tentang
segala sesuatu yang ada yang teratur)
Aliran Filsafat meliputi :
a. Rationalisme f. Stoisme i.
Materialisme
b. Idealisme g. Marxisme j.
Utilitarianisme
c. Positivisme h. Realisme k.
Spiritualisme
d. Eksistensialisme l. Liberalisme
e. Hedonisme
KAJIAN
ONTOLOGIS
Secara
ontologis kajian Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui
hakekat dasar dari sila sila Pancasila. Menurut Notonagoro hakekat dasar
ontologis Pancasila adalah manusia. Mengapa ?, karena manusia merupakan subyek
hukum pokok dari sila sila Pancasila. Hal ini dapat dijelaskan bahwa yang
berkeuhanan Yang Maha Esa, berkemanusian yang adil dan beradab, berkesatuan
indonesia, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmad kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
pada hakekatnya adalah manusia (Kaelan, 2005).
Jadi,
secara ontologis hakekat dasar keberadaan dari sila sila Pancasila adalah
manusia. Untuk hal ini Notonagoro lebih lanjut mengemukakan bahwa manusia
sebagai pendukung pokok sila sila Pancasila secara ontologi memiliki hal-hal
yang mutlak, yaitu terdiri atas susunan kodrat, raga dan jiwa, jasmani dan
rohani. Juga sebagai makluk individu dan sosial serta kedudukan kodrat manusia
sebagai makluk pribadi dan sebagai makluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu,
maka secara hierarkhis sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa mendasari dan
menjiwai keempat sila sila Pancasila (Kaelan, 2005). Selanjutnya Pancasila
secagai dasar filsafat negara Republik Indonesia memiliki susunan lima sila
yang merupakan suatu persatuan dan kesatuan serta mempunyai sifat dasar
kesatuan yang mutlak yaitu berupa sifat kodrat monodualis, sebagai makluk
individu sekaligus juga sebagai makluk sosial, serta kedudukannya sebagai makluk
pribadi yang berdiri sendiri juga sekaligus sebagai maakluk Tuhan.
Konsekuensinya segala aspek dalam penyelenggaraan negara diliputi oleh nilai
nilai Pancasila yang merupakan suatu kesatuan yang utuh yang memiliki sifat
dasar yang mutlak berupa sifat kodrat manusia yang monodualis tersebut.
Kemudian seluruh nilai nilai
Pancasila tersebut menjadi dasar rangka dan jiwa bagi bangsa Indonesia. Hal ini
berarti bahwa dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus dijabarkan dan
bersumberkan pada nilai nilai Pancasila, seperti bentuk negara, sifat negara,
tujuan negara, tugas dan kewajiban negara dan warga negara, sistem hukum
negara, moral negara dan segala sapek penyelenggaraan negara lainnya.
KAJIAN
EPISTIMOLOGI
Kajian
epistimologi filsafat pancasila dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakekat
pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan. Hal ini dimungkinkan karena
epistimologi merupakan bidang filsafat yang membahas hakekat ilmu pengetahuan
(ilmu tentang ilmu). Kajian epistimologi Pancasila tidak dapat dipisahkan
dengan dasar ontologisnya. Oleh karena itu dasar epistimologis Pancasila sangat
berkaitan erat dengan konsep dasarnya tentang hakekat manusia.
Menurut Titus(1984: 20) terdapat
tiga persoalan yang mendasar dalam epistimologi yaitu :
1.
tentang sumber pengetahuan manusia;
2. tentang teori kebenaran
pengetahuan manusia;
3. tentang watak pengetahuan
manusia.
Epistimologi Pancasila sebagai suatu
obyek kajian pengetahuan pada hakekatnya meliputi masalah sumber pengetahuan
Pancasila dan susunan pengetahuan Pancasila. Tentang sumber pengetahuan
Pancasila, sebagaimana telah dipahami bersama adalah nilai-nilai yang ada pada
bangsa Indonesia sendiri. Merujuk pada pemikiran filsafat Aristoteles, bahwa
nilai-nilai tersebut sebagai kausa materialis Pancasila.
Selanjutnya susunan Pancasila
sebagai suatu sistem pengetahuan maka Pancasila memiliki susunan yang bersifat
formal logis, baik dalam arti susunan sila-sila Pancasila maupun isi arti dari
dari sila-sila Pancasila itu. Susunan kesatuan sila-sila Pancasila adalah
bersifat hierarkhis dan berbentuk piramidal, dimana :
o Sila pertama Pancasila mendasari
dan menjiwai keempat sila lainnya
o Sila kedua didasari sila pertama
serta mendasari dan menjiwai sila ketiga, keempat dan kelima
o Sila ketiga didasari dan dijiwai
sila pertama, kedua serta mendasari dan menjiwai sila keempat dan kelima
o Sila keempat didasari dan dijiwai
sila pertama, kedua dan ketiga, serta mendasari dan menjiwai sila kelima
o Sila kelima didasari dan dijiwai
sila pertama, kedua, ketiga, dan keempat.
Demikianlah
maka susunan Pancasila memiliki sistem logis baik yang menyangkut kualitas
maupun kuantitasnya. Dasar-dasar rasional logis Pancasila juga mennyangkut
kualitas maupun kuantitasnya. Selain itu, dasar-dasar rasional logis Pancasila
juga menyangkut isi arti sila-sila Pancasila tersebut. Sila Ketuhanan Yang Maha
Esa memberilandasan kebenaran pengetahuan manusia yang bersumber pada intuisi.
Manusia pada hakekatnya kedudukan dan kodratnya adalah sebagai mahluk Tuhan
Yang Maha Esa, maka sesuai dengan sila pertama Pancasila, epistimologi
Pancasila juga mengakui kebenaran wahyu yang bersifat mutlak. Hal ini sebagai
tingkat kebenaran yang tertinggi. Selanjutnya kebenaran dan pengetahuan manusia
merupakan suatu sintesa yang harmonis antara potensi-potensi kejiwaan manusia
yaitu akal, rasa, dan kehendak manusia untuk mendapatkan kebenaran yang
tertinggi.
Selain itu dalam sila ketiga,
keempat dan kelinma, maka epistimologi Pancasila mengakui kebenaran konsensus
terutama dalam kaitannya dengan hakekat sifat kodrat manusia sebagai mahluk
individu dan mahluk sosial.
Sebagai suatu paham epistimologi,
maka Pancasila mendasarkan pandangannya bahwa ilmu pengetahuan pada hakekatnya
tidak bebas nilai karena harus diletakkan pada kerangka moralitas kodrat
manusia serta moralitas religius dalam upaya untuk mendapatkan suatu tingkatan
pengetahuan dalam hidup manusia. Itulah sebabnya Pancasila secara epistimologis
harus menjadi dasar moralitas bangsa dalam membangun perkembangan sains dan
teknologi dewasa ini.
KAJIAN
AKSIOLOGI
Kajian
aksiologi filsafat Pancasila pada hakekatnya membahas tentang nilai praksis
atau manfaat suatu pengetahuan tentang Pancasila. Karena sila-sila Pancasila
sebagai suatu sistem filsafat memiliki satu kesatuan dasar aksiologis, sehingga
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada hakekatnya juga merupakan
suatu kesatuan. Selanjutnya aksiologi Pancasila mengandung arti bahwa kita
membahas tentang filsafat nilai Pancasila. Istilah nilai dalam kajian filsafat
dipakai untuk merujuk pada ungkapan abstrak yang dapat juga diartikan sebagai
“keberhargaan” (worth) atau “kebaikan” (goodnes), dan kata kerja yang artinya
sesuatu tindakan kejiwaan tertentu dalam menilai atau melakukan penilaian (
Frankena, 229).
Di dalam Dictionary of sociology an
related sciences dikemukakan bahwa nilai adalah suatu kemampuan yang dipercayai
yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Sifat dari suatu benda yang
menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok. Jadi nilai itu pada
hakekatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek. Sesuatu
itu mengandung nilai, artinya ada sifat atau kualitas yang melekat pada sesuatu
itu, misalnya; bunga itu indah, perbuatan itu baik. Indah dan baik adalah sifat
atau kualitas yang melekat pada bunga dan perbuatan. Dengan demikian maka nilai
itu sebenarnya adalah suatu kenyataan yang tersembunyi di balik
kenyataan-kenyataan lainnya. Adanya nilai itu karena adanya kenyataan-kenyataan
lain sebagai pembawa nilai.
Terdapat berbagai macam teori
tentang nilai dan hal ini sangat tergantung pada titik tolak dan sudut
pandangnya masing-masing dalam menentukan pengertian nilai. Kalangan materialis
memandang bahwa hakekat nilai yang tertinggi adalah nilai material, sementara
kalangan hedonis berpandangan bahwa nilai yang tertinggi adalah nilai
kenikmatan.
Namun dari berbagai macam pandangan
tentang nilai dapat dikelompokan pada dua macam sudut pandang, yaitu bahwa
sesuatu itu bernilai karena berkaitan dengan subjek pemberi nilai yaitu
manusia. Hal ini bersifat subjektif, namun juga terdapat pandangan bahwa pada
hakekatnya sesuatu itu melekat pada dirinya sendiri memang bernilai. Hal ini
merupakan pandangan dari paham objektivisme.
Notonagoro merinci tentang nilai ada
yang bersifat material dan nonmaterial. Dalam hubungan ini manusia memiliki
orientasi nilai yang berbeda tergantung pada pandangan hidup dan filsafat hidup
masing-masing. Ada yang mendasarkan pada orientasi nilai material, namun ada
pula yang sebaliknya yaitu berorientasi pada nilai yang nonmaterial. Nilai
material relatif lebih mudah diukur menggunakan panca indra maupun alat
pengukur. Tetapi nilai yang bersifat rohaniah sulit diukur, tetapi dapat juga
dilakukan dengan hati nurani manusia sebagai alat ukur yang dibantu oleh cipta,
rasa, dan karsa serta keyakinan manusia (Kaelan, 2005).
Menurut Notonagoro bahwa nilai-nilai
Pancasila itu termasuk nilai kerohanian, tetapi nilai-nilai kerohanian yang
mengakui nilai material dan nilai vital. Dengan demikian nilai-nilai Pancasila
yang tergolong nilai kerokhanian itu juga mengandung nilai-nilai lain secara
lengkap dan harmonis seperti nilai material, nilai vital, nilai kebenaran,
nilai keindahan atau estetis, nilai kebaikan atau nilai moral, maupun nilai
kesucian yang secara keseluruhan bersifat sisttematik-hierarkhis, dimana sila
pertama yaitu ketuhanan Yang Maha Esa menjadi basis dari semua sila-sila
Pancasila (Darmodihardjo, 1978).
Secara aksiologis, bangsa Indonesia
merupakan pendukung nilai-nilai Pancasila (subcriber of values Pancasila).
Bangsa Indonesia yang berketuhanan, yang berkemanusiaan, yang berpersatuan,
yang berkerakyatan dan yang berkeadilan sosial. Sebagai pendukung nilai, bangsa
Indonesia itulah yang menghargai, mengakui, menerima Pancasila sebagai sesuatu
yang bernilai. Pengakuan, penghargaan, dan penerimaan Pancasila sebagai sesuatu
yang bernilai itu akan tampak menggejala dalam sikap, tingkah laku, dan
perbuatan bangsa Indonesia. Kalau pengakuan, penerimaan atau penghargaan itu
telah menggejala dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan menusia dan bangsa
Indonesia, maka bangsa Indonesia dalam hal ini sekaligus adalah pengembannya
dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan manusia Indonesia.
FILSAFAT
PANCASILA DALAM KONTEKS PKN
Pancasila
sebagai dasar filsafat negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia
pada hakekatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat
sistematis, fundamental dan
menyeluruh. Untuk itu sila-sila Pancasila merupakan suatu nilai-nilai yang
bersifat bulat dan utuh, hierarkhis dan sistematis. Dalam pengertian inilah
maka sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem filsafat. Konsekuensinya kelima
sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan
memiliki esensi serta makna yang utuh.
Pancasila sebagai filsafat bangsa
dan negara Republik Indonesia mengandung makna bahwa setiap aspek kehidupan
kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai
ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Pemikiran filsafat
kenegaraan bertolak dari pandangan bahwa negara adalah merupakan suatu
persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan, yang merupakan
masyarakat hukum (legal society).
Adapun negara yang didirikan oleh
manusia itu berdasarkan pada kodrat bahwa manusia sebagai warga negara sebagai
persekutuan hidup adalah berkedudukan kodrat manusia sebagai mahluk Tuhan Yang
Maha Esa (hakikat sila pertama). Negara yang merupakan persekutuan hidup
manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, pada hakikatnya bertujuan untuik
mewujudkan harkat dan martabat manusia sebagai mahluk yang berbudaya atau
mahluk yang beradab (hakikat sila kedua). Untuk mewujudkan suatu negara sebagai
suatu organisasi hidup manusia harus membentuk suatu ikatan sebagai suatu
bangsa (hakikat sila ketiga). Terwujudnya persatuan dan kesatuan akan
melahirkan rakyat sebagai suatu bangsa yang hidup dalam suatu wilayah negara
tertentu. Konsekuensinya dalam hidup kenegaraan itu haruslah mendasarkan pada
nilai bahwa rakyat merupakan asal mula kekuasaan negara. Maka negara harus bersifat
demokratis, hak serta kekuasaan rakyat harus dijamin, baik sebagai individu
maupun secara bersama (hakikat sila keempat). Untuk mewujudkan tujuan negara
sebagai tujuan bersama, maka dalam hidup kenegaraan harus mewujjudkan jaminan
perlindungan bagi seluruh warga, sehingga untuk mewujudkan tujuan seluruh
warganya harus dijamin berdasarkan suatu prinsip keadilan yang timbul dalam
kehidupan bersama/kehidupan (hakikat sila kelima)
2. Landasan
Pendidikan Pancasila
a. Landasan Historis
Bangsa
Indonesia terbentuk melalui proses yang panjang mulai jaman
kerajaan
Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya penjajah. Bangsa
Indonesia
berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai bangsa yang merdeka
dan
memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat
hidup, di
dalamnya tersimpul ciri khas, sifat karakter bangsa yang berbeda
dengan
bangsa lain. Oleh para pendiri bangsa kita (the founding father)
dirumuskan
secara sederhana namun mendalam yang meliputi lima prinsip (sila)
dan diberi
nama Pancasila.
Dalam era
reformasi bangsa Indonesia harus memiliki visi dan
pandangan
hidup yang kuat (nasionalisme) agar tidak terombang-ambing di
tengah
masyarakat internasional. Hal ini dapat terlaksana dengan kesadaran
berbangsa
yang berakar pada sejarah bangsa.
Secara
historis nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila
sebelum
dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara
obyektif
historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilainilai
Pancasila tersebut
tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau
bangsa
Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila.
b. Landasan Kultural
Bangsa
Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam
bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki
dan
melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan
yang
terkandung dalam sila-sila Pancasila bukanlah merupakan hasil konseptual
seseorang
saja melainkan merupakan suatu hasil karya bangsa Indonesia
sendiri
yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki melalui proses refleksi
filosofis
para pendiri negara. Oleh karena itu generasi penerus terutama
kalangan
intelektual kampus sudah seharusnya untuk mendalami serta mengkaji
karya
besar tersebut dalam upaya untuk melestarikan secara dinamis dalam arti
mengembangkan
sesuai dengan tuntutan jaman.
c. Landasan Yuridis
Landasan
yuridis (hukum) perkuliahan Pendidikan Pancasila di
Perguruan
Tinggi diatur dalam UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional,
pasal 39 menyatakan : Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang
pendidikan
wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan
Kewarganegaraan.
Demikian
juga berdasarkan SK Mendiknas RI, No.232/U/2000, tentang
Pedoman
Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar
Mahasiswa,
pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan,
wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang
terdiri
atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan
Kewarganegaraan.
Sebagai
pelaksanaan dari SK tersebut, Dirjen Pendidikan Tinggi
mengeluarkan
Surat Keputusan No.38/DIKTI/Kep/2002, tentang Rambu-rambu
Pelaksanaan
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK). Dalam pasal 3
dijelaskan
bahwa kompetensi kelompok mata kuliah MPK bertujuan menguasai
kemampuan
berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai
manusia
intelektual. Adapun rambu-rambu mata kuliah MPK Pancasila adalah
terdiri
atas segi historis, filosofis, ketatanegaraan, kehidupan berbangsa dan
bernegara
serta etika politik. Pengembangan tersebut dengan harapan agar mahasiswa mampu
mengambil sikap sesuai dengan hati nuraninya, mengenali
masalah
hidup terutama kehidupan rakyat, mengenali perubahan serta mampu
memaknai
peristiwa sejarah, nilai-nilai budaya demi persatuan bangsa.
d.
Landasan Filosofis
Pancasila
sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa
Indonesia,
oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk
secara
konsisten merealisasikan dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa
dan bernegara.
Secara filosofis bangsa Indonesia sebelum mendirikan
negara adalah
sebagai
bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan
kenyataan
obyektif bahwa manusia adalah mahluk Tuhan YME. Setiap aspek
penyelenggaraan
negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk
sistem
peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu dalam
realisasi
kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan
suatu
keharusan bahwa Pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan
kenegaraan,
baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, sosial
budaya,
maupun pertahanan keamanan.
3.
Tujuan
Pendidikan Pancasila
Dengan mempelajari pendidikan Pancasila diharapkan
untuk
menghasilkan
peserta didik dengan sikap dan perilaku :
1. Beriman
dan takwa kepada Tuhan YME
2.
Berkemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Mendukung persatuan bangsa
4.
Mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas
kepentingan
individu/golongan
5.
Mendukung upaya untuk mewujudkan suatu keadilan social dalam
masyarakat.
Melalui
Pendidikan Pancasila warga negara Indonesia diharapkan
mampu
memahami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang
dihadapi
oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten
dengan
cita-cita dan tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945.
4.
Pembahasan
Pancasila Secara Ilmiah
Pancasila termasuk Filsafat Pancasila sebagai suatu
kajian ilmiah harus
memenuhi
syarat-syarat ilmiah, menurut Ir. Poedjowijatno dalam bukunya “Tahu
dan
Pengetahuan” mencatumkan syarat-syarat ilmiah sebagai berikut :
- berobyek
-
bermetode
-
bersistem
- bersifat
universal
1. Berobyek
Dalam
filsafat, ilmu pengetahuan dibedakan antara obyek forma dan
obyek
materia. Obyek materia Pancasila adalah suatu sudut pandang tertentu
dalam
pembahasan Pancasila. Pancasila dapat dilihat dari berbagai sudut pandang
misalnya : Moral (moral Pancasila), Ekonomi (ekonomi Pancasila), Pers
(Pers
Pancasila), Filsafat (filsafat Pancasila), dsb. Obyek Materia Pancasila
adalah
suatu obyek yang merupakan sasaran pembahasan dan pengkajian
Pancasila
baik yang bersifat empiris maupun non empiris. Bangsa Indonesia
sebagai
kausa materia (asal mula nilai-nilai Pancasila), maka obyek materia
pembahasan
Pancasila adalah bangsa Indonesia dengan segala aspek budaya
dalam
bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Obyek materia empiris berupa
lembaran
sejarah, bukti-bukti sejarah, benda-benda sejarah dan budaya,
Lembaran
Negara, naskah-naskah kenegaraan, dsb. Obyek materia non empiris
non
empiris meliputi nilai-nilai budaya, nilai-nilai moral, nilai-nilai religius
yang
tercermin
dalam kepribadian, sifat, karakter dan pola-pola budaya.
2. Bermetode
Metode adalah seperangkat cara/sistem pendekatan
dalam rangka
pembahasan
Pancasila untuk mendapatkan suatu kebenaran yang bersifat
obyektif.
Metode dalam pembahasan Pancasila sangat tergantung pada
karakteristik
obyek forma dan materia Pancasila. Salah satu metode adalah
“analitico syntetic” yaitu suatu perpaduan metode analisis dan sintesa. Oleh
karena
obyek Pancasila banyak berkaitan dengan hasil-hasil budaya dan obyek
sejarah
maka sering digunakan metode “hermeneutika” yaitu suatu metode untuk
menemukan
makna dibalik obyek, demikian juga metode “koherensi historis”
serta
metode “pemahaman penafsiran” dan interpretasi. Metode-metode
tersebut
senantiasa
didasarkan atas hukum-hukum logika dalam suatu penarikan
kesimpulan.
3. Bersistem
Suatu pengetahuan ilmiah harus merupakan sesuatu
yang bulat dan
utuh.
Bagian-bagian dari pengetahuan ilmiah harus merupakan suatu kesatuan
antara
bagian-bagian saling berhubungan baik hubungan interelasi (saling
hubungan
maupun interdependensi (saling ketergantungan). Pembahasan
Pancasila
secara ilmiah harus merupakan suatu kesatuan dan keutuhan
(majemuk
tunggal) yaitu ke lima sila baik rumusan, inti dan isi dari sila-sila
Pancasila
merupakan kesatuan dan kebulatan.
4. Universal
Kebenaran suatu pengetahuan ilmiah harus bersifat
universal artinya
kebenarannya
tidak terbatas oleh waktu, keadaan, situasi, kondisi maupun
jumlah.
Nilai-nilai Pancasila bersifat universal atau dengan kata lain intisari,
esensi
atau makna yang terdalam dari sila-sila Pancasila pada hakekatnya
bersifat
universal.
Tingkatan
Pengetahuan Ilmiah
Tingkat
pengetahuan ilmiah dalam masalah ini bukan berarti tingkatan
dalam hal
kebenarannya namun lebih menekankan pada karakteristik
pengetahuan
masing-masing. Tingkatan pengetahuan ilmiah sangat ditentukan
oleh macam
pertanyaan ilmiah sbb :
Deskriptif
suatu pertanyaan “bagaimana”
Kausal
suatu pertanyaan “mengapa”
Normatif
suatu pertanyaan “ kemana”
Essensial
suatu pertanyaan “ apa “
1.
Pengetahuan Deskriptif
Pengetahuan deskriptif yaitu suatu jenis pengetahuan
yang memberikan
suatu
keterangan, penjelasan obyektif. Kajian Pancasila secara deskriptif
berkaitan
dengan kajian sejarah perumusan Pancasila, nilai-nilai Pancasila serta
kajian
tentang kedudukan dan fungsinya.
2.
Pengetahuan Kausal
Pengetahuan kausal adalah suatu pengetahuan yang
memberikan
jawaban
tentang sebab akibat. Kajian Pancasila secara kausal berkaitan dengan
kajian
proses kausalitas terjadinya Pancasila yang meliputi 4 kausa yaitu kausa
materialis, kausa formalis, kausa efisien dan kausa finalis. Selain itu juga
berkaitan
dengan Pancasila sebagai sumber nilai, yaitu Pancasila sebagai
sumber
segala norma.
3.
Pengetahuan Normatif
Pengetahuan normatif adalah pengetahuan yang
berkaitan dengan suatu
ukuran,
parameter serta norma-norma. Dengan kajian normatif dapat dibedakan
secara
normatif pengamalan Pancasila yang seharusnya dilakukan (das sollen)
dan
kenyataan faktual (das sein) dari Pancasila yang bersifat dinamis.
4.
Pengetahuan Esensial
Pengetahuan esensial adalah tingkatan pengetahuan
untuk menjawab
suatu
pertanyaan yang terdalam yaitu pertanyaan tentang hakekat sesuatu.
Kajian
Pancasila secara esensial pada hakekatnya untuk mendapatkan suatu
pengetahuan
tentang intisari/makna yang terdalam dari sila-sila Pancasila
(hakekat
Pancasila).
Lingkup Pembahasan Pancasila Yuridis Kenegaraan
Pancasila yuridis kenegaraan meliputi pembahasan
Pancasila dalam
kedudukannya
sebagai dasar negara Republik Indonesia, sehingga meliputi
pembahasan
bidang yuridis dan ketatanegaraan. Realisasi Pancasila dalam
aspek
penyelenggaraan negara secara resmi baik yang menyangkut norma
hukum
maupun norma moral dalam kaitannya dengan segala aspek
penyelenggaraan
negara.
Tingkatan
pengetahuan ilmiah dalam pembahasan Pancasila yuridis
kenegaraan
adalah meliputi tingkatan pengetahuan deskriptif, kausal dan
normatif. Sedangkan tingkat pengetahuan essensial dibahas dalam bidang
filsafat
Pancasila, yaitu membahas sila-sila Pancasila sampai inti sarinya, makna
yang
terdalam atau membahas sila-sila Pancasila sampai tingkat hakikatnya.
D. Beberapa
Pengertian Pancasila
Kedudukan
dan fungsi Pancasila jika dikaji secara ilmiah memiliki
pengertian
yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar negara,
pandangan
hidup bangsa, ideologi negara dan sebagai kepribadian bangsa
bahkan
dalam proses terjadinya, terdapat berbagai macam terminologi yang
harus kita
deskripsikan secara obyektif. Oleh karena itu untuk memahami
Pancasila
secara kronologis baik menyangkut rumusannya maupun
peristilahannya
maka pengertian Pancasila meliputi :
1.
Pengertian Pancasila secara Etimologis
Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta dari India,
menurut
Muhammad
Yamin dalam bahasa Sansekerta kata Pancasila memiliki dua
macam arti
secara leksikal, yaitu :
Panca artinya lima
Syila artinya batu sendi, alas, dasar
Syiila artinya peraturan tingkah laku yang baik/senonoh
Secara
etimologis kata Pancasila berasal dari istilah Pancasyila yang memiliki
arti
secara harfiah dasar yang memiliki lima unsur.
Kata
Pancasila mula-mula terdapat dalam kepustakaan Budha di India.
Dalam
ajaran Budha terdapat ajaran moral untuk mencapai nirwana dengan
melalui
samadhi dan setiap golongan mempunyai kewajiban moral yang
berbeda.
Ajaran moral tersebut adalah Dasasyiila, Saptasyiila, Pancasyiila.
Pancasyiila
menurut Budha merupakan lima aturan (five moral principle)
yang harus
ditaati, meliputi larangan membunuh, mencuri, berzina, berdusta dan
larangan
minum-minuman keras.
Melalui
penyebaran agama Hindu dan Budha, kebudayaan India masuk
ke
Indonesia sehingga ajaran Pancasyiila masuk kepustakaan Jawa terutama
jaman
Majapahit yaitu dalam buku syair pujian Negara Kertagama karangan
Empu
Prapanca disebutkan raja menjalankan dengan setia ke lima pantangan
(Pancasila).
Setelah Majapahit runtuh dan agama Islam tersebar, sisa-sisa
pengaruh
ajaran moral Budha (Pancasila) masih dikenal masyarakat Jawa yaitu
lima
larangan (mo limo/M5) : mateni (membunuh), maling (mencuri),
madon
(berzina),
mabok (minuman keras/candu), main (berjudi).
2.
Pengertian Pancasila Secara Historis
Sidang BPUPKI pertama membahas tentang dasar negara yang
akan
diterapkan.
Dalam sidang tersebut muncul tiga pembicara yaitu M. Yamin,
Soepomo
dan Ir.Soekarno yang mengusulkan nama dasar negara Indonesia
disebut
Pancasila.
Tanggal 18
Agustus 1945 disahkan UUD 1945 termasuk Pembukaannya
yang
didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip sebagai dasar negara.
Walaupun
dalam Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah/kata Pancasila,
namun yang
dimaksudkan dasar negara Indonesia adalah disebut dengan
Pancasila.
Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka
pembentukan
rumusan dasar negara yang secara spontan diterima oleh peserta
sidang
BPUPKI secara bulat. Secara historis proses perumusan Pancasila
adalah :
a. Mr.
Muhammad Yamin
Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, M. Yamin
berpidato
mengusulkan
lima asas dasar negara sebagai berikut :
1. Peri
Kebangsaan
2. Peri
Kemanusiaan
3. Peri
Ketuhanan
4. Peri
Kerakyatan
5.
Kesejahteraan Rakyat
Setelah berpidato beliau juga menyampaikan usul
secara tertulis
mengenai
rancangan UUD RI yang di dalamnya tercantum rumusan lima asas
dasar
negara sebagai berikut :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kebangsaan persatuan Indonesia
3. Rasa
kemanusiaan yang adil dan beradab
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan
perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Mr.
Soepomo
Pada sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945 Soepomo
mengusulkan lima
dasar
negara sebagai berikut :
1.
Persatuan
2.
Kekeluargaan
3.
Keseimbangan lahir dan bathin
4.
Musyawarah
5.
Keadilan rakyat
c. Ir.
Soekarno
Pada
sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan
dasar
negara yang disebut dengan nama Pancasila secara lisan/tanpa teks
sebagai
berikut :
1.
Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
2.
Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3. Mufakat
atau Demokrasi
4.
Kesejahteraan Sosial
5.
Ketuhanan yang berkebudayaan
Selanjutnya
beliau mengusulkan kelima sila dapat diperas menjadi Tri
Sila yaitu Sosio Nasional (Nasionalisme dan Internasionalisme), Sosio
Demokrasi (Demokrasi dengan Kesejahteraan Rakyat), Ketuhanan yang Maha
Esa. Adapun
Tri Sila masih diperas lagi menjadi Eka Sila yang intinya adalah
“gotong
royong”
.
d. Piagam
Jakarta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan sidang oleh 9
anggota BPUPKI
(Panitia
Sembilan) yang menghasilkan “Piagam Jakarta” dan didalamnya termuat
Pancasila
dengan rumusan sebagai berikut :
1.
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan sya’riat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya.
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan
perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.
Pengertian Pancasila Secara Terminologis
Dalam
Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945
oleh PPKI
tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan UUD
1945
inilah yang secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara
Republik
Indonesia. Namun dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia dalam
upaya
bangsa Indonesia mempertahankan proklamasi dan eksistensinya,
terdapat
pula rumusan-rumusan Pancasila sebagai berikut :
a. Dalam
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (29 Desember – 17 Agustus
1950)
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri
Kemanusiaan
3.
Kebangsaan
4.
Kerakyatan
5.
Keadilan Sosial
b. Dalam
UUD Sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri
Kemanusiaan
3.
Kebangsaan
4.
Kerakyatan
5.
Keadilan Sosial
c. Dalam
kalangan masyarakat luas
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri
Kemanusiaan
3.
Kebangsaan
4.
Kedaulatan Rakyat
5.
Keadilan Sosial
Dari
berbagai macam rumusan Pancasila, yang sah dan benar adalah
rumusan
Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan
Ketetapan
MPRS No. XX/MPRS/1966 dan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000.
BAB III.
PENUTUP
KESIMPULAN
- Pengertian
landasan historis adalah sebuah proses sejarah yang sangat panjang
mengawali terbentuknya bangsa Indonesia. Proses itu diawali sejak kerajaan
kuno di Indonesia yaitu dari kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai
kedatangan bangsa-bangsa lain yang mula-mula berniaga, menjajah dan
menguasai negeri ini.
- SARAN
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi
pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan
kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi
yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan berikutnya.
Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan berikutnya.
Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
landasan.pendidikan.com
Komentar
Posting Komentar