Langsung ke konten utama

MAKALAH LANDASAN HISTORIS


MAKALAH  LANDASAN PENDIDIKAN
“ LANDASAN HISTORIS”

  

DISUSUN OLEH :
            • ENDA ADIYA NINGSIH
            • TASYA KAMILA FITRI
            • YUNITA ARDIKA

UNIVERSITAS ISLAM RIAU
   FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
   PRODI BAHASA INGGRIS
           2018




KATA PENGANTAR

Syukur Alhamdulillah atas segala karunia Allah SWT. Atas izin-Nya lah kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat waktu.
Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Landasan Pendidikan berjudul  “LANDASAN HISTORIS”
Dalam makalah ini kami menguraikan mengenai landasan pendidikan historis tentang pendidikan pancasila.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Karena itu kami mengharapkan saran dan kritik konstruktif demi perbaikan makalah di masa mendatang. Harapan kami semoga makalah ini bermanfaat dan memenuhi harapan berbagai pihak. Amiin.

Pekanbaru , September 2018



















KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I. PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang      ................................................................
  2. Rumusan Masalah ................................................................
  3. Tujuan ...................................................................................
BAB II. PEMBAHASAN
A.    Pengertian Landasan Historis ................................................... 5
B.     Landasan Pendidikan Pancasila ............................................... 21
C.     Tujuan Pendidikan Pancasila ................................................... 24
D.    Pembahasan Pancasila Secara Ilmiah .......................................24
E.     Beberapa Pengertian Pancasila ................................................ 28
BAB III. PENUTUP
A.    Kesimpulan ............................................................. 33
B.      Saran   .....................................................................33                                                                                     
DAFTAR PUSTAKA














BAB I. PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dasar negara Republik Indonesia adalah Pancasila yang terdapat dalam
Pembukaan UUD 1945 dan secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18
Agustus 1945, kemudian diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II
No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Dalam sejarahnya, eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat negara
Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi
politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya
kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideologi negara Pancasila. Dengan
lain perkataan, dalam kedudukan yang seperti ini Pancasila tidak lagi diletakkan
sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia
melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik
penguasa pada saat itu. Dalam kondisi kehidupan bermasyarakat dan berbangsa
yang sedang dilanda oleh arus krisis dan disintegrasi maka Pancasila tidak
terhindar dari berbagai macam gugatan, sinisme, serta pelecehan terhadap
kredibilitas dirinya sebagai dasar negara ataupun ideologi, namun demikian perlu
segera kita sadari bahwa tanpa suatu platform dalam format dasar negara atau
ideologi maka suatu bangsa mustahil akan dapat survive dalam menghadapi
berbagai tantangan dan ancaman.
Berdasarkan kenyataan tersebut di atas gerakan reformasi berupaya
untuk mengembalikan kedudukan dan fungsi Pancasila yaitu sebagai dasar
negara Republik Indonesia, yang hal ini direalisasikan melalui Ketetapan Sidang
Istimewa MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan P-4 dan sekaligus juga
pencabutan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Orsospol di Indonesia.
Ketetapan tersebut sekaligus juga mencabut mandat MPR yang diberikan
kepada Presiden atas kewenangan untuk membudayakan Pancasila melalui P-4
dan asas tunggal Pancasila. Monopoli Pancasila demi kepentingan kekuasaan
oleh penguasa inilah yang harus segera diakhiri, kemudian dunia pendidikan
tinggi memiliki tugas untuk mengkaji dan memberikan pengetahuan kepada
semua mahasiswa untuk benar-benar mampu memahami Pancasila secara
ilmiah dan obyektif.
Dampak yang cukup serius atas manipulasi Pancasila oleh para
penguasa pada masa lampau, dewasa ini banyak kalangan elit politik serta
sebagian masyarakat beranggapan bahwa Pancasila merupakan label politik
Orde Baru. Sehingga mengembangkan serta mengkaji Pancasila dianggap akan
mengembalikan kewibawaan Orde Baru. Pandangan sinis serta upaya
melemahkan ideology Pancasila berakibat fatal yaitu melemahkan kepercayaan
rakyat yang akhirnya mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, contoh:
kekacauan di Aceh,Kalimantan, Sulawesi, Ambon , Papua, dll.
Berdasarkan alasan tsb diatas, maka tanggung jawab kita bersama
sebagai warga negara untuk selalu mengkaji dan mengembangkan Pancasila
setingkat dengan idelogi/paham yang ada seperti Liberalisme,Komunisme,Sosialisme.


  1. Rumusan Masalah 
1.    Pengertian Landasan Historis
2.    Landasan Pendidikan Pancasila
3.    Tujuan Pendidikan Pancasila
4.    Pembahasan Pancasila Secara Ilmiah
5.    Beberapa Pengertian Pancasila
  C.Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1.      Menjelaskan tentang landasan historis

BAB II . PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN LANDASAN HISTORIS
A. Historis
Sebuah proses sejarah yang sangat panjang mengawali terbentuknya bangsa Indonesia. Proses itu diawali sejak kerajaan kuno di Indonesia yaitu dari kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai kedatangan bangsa-bangsa lain yang mula-mula berniaga, menjajah dan menguasai negeri ini. Selama beratus-ratus tahun bangsa Indonesia berjuang untuk mencari jati dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka. mandiri. Setelah proses yang panjang itu terlampaui akhirnya bangsa Indonesia menemukan jati dirinya yang di dalamnya terdapat cirri khas, sifat dan karakter yang tidak ditemui di negara-nagara lain. Oleh para pendiri negeri ini jati diri itu dirumuskan dalam lima rumusan yang diberi nama Pancasila. Dalam era reformasi ini, bangsa Indonesia harus memiliki rasa kebangsaan yang sangat kokoh, serta memiliki pandangan hidup yang kuat agar tidak terombang-ambing dalam kancah percaturan dunia internasional. Ini dapat terlaksana bukan melalui suatu kekuasaan, melainkan dengan sautu kesadaran berbangsa dan bernegara. Kesadaran itu harus berpulang pada sejarah bangsa ini.
Secara historis, memang, nilai-nilai yang terdapat dan terkandung dalam Pancasila itu sudah ada dan dimiliki oleh bangsa Indonesia jauh sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara. Maka dari itu, secara objektif dan historis, kehidupan bangsa ini tidak mungkin terlepas dari pemahaman terhadap nikai-nilai luhur itu. Kemudian tugas para inteletual adalah mengkaji secara ilmiah yang nantinya akan memilik kesadaran berbangsa yang kuat berdasarkan pada nilai-nilai yang sudah lama kita miliki itu.

b. Kultural
Setiap bangsa di dunia, tentu memiliki pandangan hidup, pegangan hidup, dan filsafatnya sendiri dalam menjalankan hidup berbangsa, bermasyarakat dan bernegara agar bisa bergaul dalam kancah dunia internasional. Suatu bangsa tentu memiliki ciri khas serta pandangan hidup yang tidak sama dengan negara lainnya, sebut saja negara yang menganut ideologi komunisme. Negara itu mendasarkan pandangannya pada Karl Marx. Berbeda dengan negara yang menganut faham liberalisme yang mendasarkan ideologinya berbeda dengan negara komunisme tersebut di atas. Bangsa Indonesia, berbeda dari bangsa-bangsa lain di dunia, mendasarakan ideologi berbangsa dan bernegaranya pada asas kultural yang telah dimiliki dan melekat pada bangsa Indonesia. Nilai-nilai kemasyarakatan yang terdapat dalam sila-sila dalam Pancasila bukan merupakan hasil pemikiran sesorang saja, melainkan sebuah karya besar bangsa Insonesia sendiri yang diperoleh dari nilai-nilai kultural yang ada pada bangsa Indonesia itu melalui pemikiran reflektif filosofis dari para tokoh seperti Soekarno, M. Yamin, M. Hatta serta Soepomo dan tokoh-tokoh lainnya.
c. Yuridis
Sistem Pendidikan Nasional kita berdasar pada Pancasila. Ini tertera pada Pasal 1 ayat Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tentu ini harus dimaknai bahwa Pancasila merupakan sumber hukum dari pendidikian nasional. Secara eksplisit memang mata kuliah Pancasila tidak disebutkan pada Undang-Undang Sisdiknas kita. Yang tercantum pada pasal 37 adalah pendidikan agama, pendidikan bahasa dan pendidikan kewarganegaraan akan tetapi pendidikan Pancasila adalah mata kuliah yang memberikan pendidikan kepada warga negara tentang dasar filsafat negara, nilai kebangasaan serta cinta kepada tanah air. Visi, Misi dan Kompetensi pendidikan Kewarganegaraan sebagaimana tercantum pada SK Dirjen Dikti No.43/DIKTI/KEP/ 2006 adalah sebagai berikut:
1.Visi Pendidikan Kewargaa Negara di perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa memantapan kepribadiaannya sebagai manusia seutuhnya. Hal ini berdasarkan pada suatu realitas yang dihadapi, bahwa mahasiawa adalah sebagai generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual religius, berkeadaban berkemanusiaan dan cinta tanah air dan bangsanya.
2. Misi Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral. Oleh karena itu kompetensi yang diharapkan mahasiswa adalah unttuk menjadi ilmuwan dan profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis, berkeadaban. Selain itu kompetensi yang diharapkan agar mahasiswa menjadi warganegara yang memiliki daya saing, berdisiplin, berpartisipai aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdsarkan sistem nilai Pancasila. Berdasarkan pengertian tersebut maka kompetensi mahasiswa dalam pendidikan tinggi tidak dapat dipisahkan dengan filsafat bangsa. (Kaelan dan Zubaidi, 2007: 3)
d. Filosofi
Pancasila adalah filsafat negara. Maka dari itu kewajiban moral bagi setiap warganegara adalah merealisasaikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kenyataan menunjukkan bahwa sebelum mendirikan negara, bagsa Indonesia adalah bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan. Manusia Indonesia mengakui bahwa mereka adalah makhluk ciptaan Yang Maha Kuasa. Syarat mutlak berdirinya suatu negara adalah persatuan dan yang dipersatukan yaitu rakyat, sebagai unsur pokok dalam asal mula suatu pendirian negara. Dengan demikian, maka bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkerakyatan dan berpersatuan. Konsekuensi logis dari itu semua adalah setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam proses reformasi seperti sekarang ini, Pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan, yang menyangkut semua aspek seperti pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum sosial budaya serta pertahanan dan keamanan.
2. DASAR HUKUM PENDIDIKAN PANCASILA
1. UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menetapkan kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat Pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan dan bahasa.
2. Keputusan Menteri PendidikandanKebudayaan no. 30 tahun 1990, menetapkan status pendidikan Pancasila dalam kurikulum pendidikan tinggi sebagai mata kuliah wajib untuk setiap program studi dan bersifat nasional.
3. PP no. 60 tahun 1999 tentang pendidikan tinggi menyatakan bahwa Pancasila wajib diajarkan di perguruan tinggi.
4. Keputusan Dirjen Dikti No. 265/Dikti/Kep/2000 tentang penyempurnaan Kurikukum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Pancasila pada PT di Indonesia.
5. Kep Mendiknas no. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi, dan Nomor 45/U2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi telah menetapkan Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan menjadi kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi.
6. Pelaksanaannya sesuai dengan SK Dirjen Dikti no. 38/Dikti/Kep/2002 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) di Perguruan Tinggi.
7. Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas RI No. 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian di PT.

TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
1. Memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya dan konsisten dengan cita-cita yang digariskan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
2. Menghayatii filsafat dan tata nilai filsafat Pancasila, sehingga menjiwai tingkah lakunya selaku warga negara Republik Indonesia.
3. Menjadi warganegara yang memiliki kesadaran kebangsaan yang tinggi dan sikap tanggungjawab sebagai Warga Negara Indonesia.
1. Pengertian sejarah perjuangan masa-masa kejayaan nasional
Proses terbentuknya Negara dan bangsa Indonesia melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman batu kemudian timbulnya kerajaan-kerajaan pada abad ke-IV, ke-V kemudian dasar-dasar kebangsaan Indonesia telah mulai tampak pada abad ke-VII, yaitu ketika timbulnya kerajaan Sriwijaya, kerajaan Airlangga dan kerajaan Majapahit.

a. Zaman Kutai
Indonesia memasuki zaman sejarah pada tahun 400 M, dengan ditemukannya prasasti berupa yang berupa 7 yupa (tiang batu). Berdasarkan prasasti tersebut dapat diketahui bahwa raja Mulawarman keturunan dari raja Aswawarman keturunan dari Kudungga. Dalam zaman kuno (400-1500) terdapat dua kerajaan yang berhasil mencapai integrasi dengan wilayah yang meliputi hamper separuh Indonesia dan seluruh wilayah Indonesia yaitu kerajaan Sriwijaya dan kerajaan Majapahit.
b. Zaman Sriwijaya
Pada abad ke-VII munculah suatu kerajaan di Sumatra yaitu kerajaan Sriwijaya dibawah kekuasaan wangsa Syailendra. Pada zaman itu kerajaan Sriwijaya merupakan suatu kerajaan besar yang cukup disegani di kawasan Asia selatan. Perdagangan dilakukan dengan mempersatukan dengan pedagang pengrajin dan pegawai raja yang disebut Tuha An Vatakvurah (pengawas dan pengumpul). Sistem pemerintahannya terdapat pegawai pengurus pajak, harta benda kerajaan, rokhaniawan yang menjadi pengawas teknis pembangunan gedung-gedung dan patung-patung suci. Agama dan kebudayaan dikembangkannya dengan mendirikan suatu universitas agama Budha, yang sangat terkenal dinegara lain di Asia.
c. Zaman Kerajaan-kerajaan Sebelum Majapahit
Sebelum kerajaan Majapahit muncul sebagai suatu kerajaan yang memancangkan nilai-nilai nasionalisme, telah muncul kerajaan-kerajaan di jawa tengah dan jawa timur secara silih berganti. Kerajaan Kalingga pada abad VII, Sanjaya pada abad ke VIII yang ikut membantu membangun candi Kalasan untuk Dewa Tara dan sebuah wihara untuk pendeta Budha didirikan di Jawa tengah bersama dengan dinasti Syailendra (abad ke VII dan IX).
d. Kerajaan Majapahit
Pada tahun 1923 berdirilah kerajaan Majapahit yang mencapai zaman keemasannya pada pemerintahan raja Hayam Wuruk dengan Mahapatih Gajah Mada yang dibantu oleh laksamana Nala dalam memimpin armadanya untuk menguasai nusantara. Pada waktu itu agama hindu dan budha hidup berdampingan dengan damai dalam satu kerajaan. Empu Prapanca menulis Negarakertagama(1395). Dalam kitab tersebut telah terdapat istilah “pancasila”. Empu Tantular mengarang buku sutasoma, dan di dalam buku itulah kita jumpai seloka persatuan nasional yaitu “bhineka tunggal ika”, yang bunyi lengkapnya “bhineka tunggal ika tan hana dharma mangrua”, artinya walaupun berbeda, namun satu jua adanya sebab tidak ada agama yang memiliki tuhan yang berbeda.
e. Zaman penjajahan
Setelah Majapahit runtuh pada permulaan abad XVI maka berkembanglah agama islam dengan pesatnya di Indonesia. Bangsa asing yang masuk ke Indonesia yang pada awalnya berdagang adalah orang-orang bangsa portugis.
f. Kebangkitan Nasional
Pada awal XX di panggung politik internasional terjadilah pergolakan kebangkitan Dunia Timur dengan suatu kesadaran akan kekuatannya sendiri. Republik Filipina (1898), yang dipelopori jose rizal, kemenangan jepang atas rusia di tsunia (1905), gerakan SunYat Sen dengan republik cina nya (1911). Budi utomo yang didirikan pada tanggal 20 mei 1908 merupakan pelopor pergerakan nasional. Organisasi-organisasi pergerakan nasional itu antara lain : Sarekat dagang islam (SDI) (1909), yang kemudian dengan cepat mengubah bentuknya menjadi gerakan politik dengan mengganti namanya menjadi Sarekat islam (SI) tahun (1911) di bawah H.O.S Cokroaminoto. Berikutnya munculah Indische Partij (1913), yang dipimpin oleh 3 serangkai yaitu : Douwes dekker, Ciptomangunkusumo, Suwardi suryaningrat (yang kemudian lebih dikenal dengan nama Ki Hajar Dewantoro) . Perjuangan rintisan kesatuan nasional kemudian diikuti dengan sumpah pemuda tanggal 28 Oktober 1928, yang isinya satu bahasa, satu bangsa dan satu tanah air Indonesia. Lagu Indonesia Raya pada saat ini pertama kali dikumandangkan dan sekaligus sebagai penggerak kebangkitan kesadaran berbangsa.
g. Zaman penjajahan Jepang
Setelah Nederland diserbu oleh tentara Nazi Jerman pada tanggal 5 Mei 1940 dan jatuh pada tanggal 10 mei 1940, maka Ratu Wilhemina dengan segenap aparat pemerintahnya mengungsi ke Inggris, sehingga pemerintahan Belanda masih dapat berkomunikasi dengan pemerintahan jajahan di Indonesia. Pada tanggal 29 april 1945 bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang beliau memberikan hadiah ‘ulang tahun’ kepada bangsa indonesia yaitu janji kedua pemerintahan jepang berupa ‘kemerdekaan tanpa syarat’.
Perjuangan Masa Penjajahan Jepang
 Pada tanggal 7 Desember 1941 meletuslah Perang Pasifik, dengan dibomnya Pearl Harbour oleh Jepang. Dalam waktu yang singkat Jepang dapat menduduki daerah-daerah jajahan Sekutu di daerah Pasifik
 Pada tanggal 8 Maret 1942 Jepang masuk ke Indonesia menghalau penjajah Belanda, pada saat itu Jepang mengetahui keinginan bangsa Indonesia, yaitu kemerdekaan bangsa dan tanah air Indonesia. Peristiwa penyerahan Indonesia dari Belanda kepada Jepang terjadi di Kalijati Jawa Tengah tanggal 8 Maret 1942.
 Kenyataan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia bahwa sesungguhnya Jepang tidak kurang kejamnya dengan penjajahan Belanda, bahkan pada zaman ini bangsa Indonesia mengalami penderitaan dan penindasan ang sampai kepada puncaknya. Kemerdekaan tanah air dan bangsa Indensia yang didambakan tak pernah menunjukan tanda-tanda kedatangannya,
bahkan terasa semakin menjauh bersamaan dengan semakin mengganasnya bala tentara Jepang.
 Janji yang kedua kemerdekaan diumumkan lagi oleh Jepang berupa kemerdekaan tanpa syarat yang disampaikan seminggu sebelum Jepang menyerah. Bangsa Indonesia diperkenankan terus dapat memperjuangkan kemerdekaanya, bahkan menganjurkan agar berani mendirikan negara Indonesia merdeka di hadapan musuh Jepang.
1. Sidang BPUPKI I, II, Kronologis perumusan Pancasila
Sidang BPUPKI pertama dilaksanakan empat hari berturut-turut, yang tampil berpidato untuk menyampaikan usulannya antara lain :
1) Mohammad Yamin (29 Mei 1945)

Dalam pidatonya Muh. Yamin mengusulkan calon rumusan dasar Negara Indonesia sebagai berikut : 1. Peri kebangsaan, 2. Peri kemanusiaan, 3. Peri ketuhanan, 4. Peri kerakyatan (A. permusyawaratan, B. perwakilan, C. Kebijaksanaan) 5. Kesejahteraan rakyat (keadilan sosial).
Selain itu beliau juga menyerahkan usulan tertulis tentang suatu rancangan sementara berisi rumusan UUD RI dan rancangan itu dimulai dengan pembukaan yang berisi sebagai berikut :
Untuk membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bengsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, menyuburkan hidup kekeluargaan, dan ikut serta mrlaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu undang-undang dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dlam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : ketuhanan yang maha esa, kebangsaan, persatuan Indonesia, dan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, permusyawaratan perwakilan, dengan mewujudkn keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Pringgodigdo, A.G: 162).
2) B. Prof. Dr. Soepomo (31 Mei 1945)
Beliau mengemukaan teori-teori Negara sebagai berikut : 1. Teori Negara perseorangan (individualis) yaitu paham yang menyatakan bahwa Negara adalah masyarakat hukum yang disusun, atas kontrak antara seluruh individu(paham yang banyak terdapat di eropa dan amerika) 2. Paham Negara kelas (class theory) teori yang diajarkan oleh Marx, Engels dan lenn yang mengatakan bahwa Negara adalah alat dari suatu golongan (suatu klasse) untuk menindas klasse lain 3. Paham Negara integralistik, yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muler, Hegel. Menurut paham ini Negara buknla unuk mejamin perseorangan atau golongan akan tetapi menjamin kepentingan masyrakat seluruhnya sebagi suatu persatuan
3) Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Usulan dasar Negara oleh Ir. Soekarno di sampaikan dalam bentuk lisan.
Beliau mengusulkan dasar Negara yang terdiri atas lima prinsip yang beliau beri nama pacasila atas saran teman beliau. Dan rumusannya sebagai berikut : 1. Nasionalisme (kebangsan Indonesia) 2. Internasionalisme (peri kemanusiaan) 3. Mufakat (demokrasi) 4. Kesejahteraan sosial 5. Ketuhanan yang maha Esa (ketuhanan yang berkeudayaan). Kemudian menurut beliau pancasila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yang meliputi : 1. Sosio nasionalisme 2. Sosio demokrasi 3. Ketuhanan. Lalu beliau juga mengusulkan jika terlalu panjang dapat diperas lagi menjadi eka sila yang intinya adalah gotong-royong.
4) Piagam Jakarta (22 juni 1945)
Pada tanggal 22 juni 1945 sembilan tokoh yang terdiri dari : Ir. Soekarno, Wachid Hasyim, Mr Muh. Yamin, Mr Maramis, Drs. Moh. Hatta, Mr. Soebardjo, Kyai Abdul Kahar Moezakir, Abikoesno Tjokrosoejoso, dan Haji Agus Salim yang juga tokoh Dokuriti Zyunbi Tioosakay mengadakan pertemuan untuk membahs pidto serta usul-usul mengenai dasar Negara yang telah dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidik. Sembilan tokoh tersebut dikenal dengan “Panitia Sembilan” setelah mengadakan siding berhasil menyusun sebuah naskah piagam yag dikenal denga “Piagam Jakarta”.
Adapun rumusan pancasila yang termuat dalam Piagam Jakarta antara lain :
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sidang BPUPKI ke-2 (10-16 juli1945)
Ada tambahan 6 anggota pada sidang BPUPKI kedua ini. Selain itu Ir Soekarno juga melaporkan hasil pertemuan panitia Sembilan yang telah mencapai suatu hasil yang baik yaitu suatu modus atau persetujuan antara golongan Islam dengan golongan kebangsaan. Peretujuan tersebut tertuang dalam suatu rancangan Pembukaan hukum dasar, rancangan preambul Hukum dasar yang dipermaklumkan oleh panitia kecil Badan Penyelidik dalam rapat BPUPKI kedua tanggal 10 juli 1945. Panitia kecil badan penyelidik menyetujui sebulat-bulatnya rancangan preambule yang disusun oleh panitia Sembilan tersebut.
Dalam sidang ini istilah hukum dasar diganti dengan istilah Undang-Undang Dasar. Keputusan penting dalam rapat ini anara lain: tanggal 10 juli diambil keputusan tentang bentuk Negara. Dari 64 suara yang pro republik 55 orang yang meminta bentuk kerajaan 6 orang adapu bentuk lain dan blanko 1 orang. Tanggal 11 juli keputusan tentang luas wilayah Negara. Sebanyak 39 suara memilih daerah Hindia Belanda ditambah dengan Malaya, Borneo Utara (borneo Inggris), Irian timur, Timor Portugis dan Pulau-pulau sekitanya.
Keputusan-kepuusan lain yaitu membentuk panitia perancangan Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membentuk panitia ekonomi dan
keuangan yang diketuai oleh Drs. Moh. Hatta, dan juga membentuk panitia pembelaan tanah air diketuai oleh Abikusno Tjokrosoejoso. Dan pada tanggal 14 Juli Badan Penyelidik bersidang lagi dan Panitia Perancanga Undang-Undang dasar yang diusulkan terdiri atas 3 bagian, yaitu: 1. Pernyataan Indonesia merdeka, yang berupa dakwaan di muka dunia atas penjajahan Belanda 2. Pembukaan yang didalamnya terkandung dasar Negara Pancasila dan 3. Pasal-pasal UUD (Pringgodigdo, 1979: 169-170)
Sidang PPKI pertama (18 Agustus 1945)
Sebelum sidang resmi dimulai dilakukan pertemuan untuk membahas beberapa perubahan yang berkaitan dengan rancangan naskah pembukan UUD 1945 yang pada saat itu disebut piagam Jakarta, terutama yang menyangkut sila pertama pancasila. Dan sidang yang dihadiri 27 orang ini menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut:
 Mengesahkan UUD 1945 yang meliputi : 1. Setelah melakukan beberapa perubahan pada piagam Jakarta sehingga dihasilkan pembukaan Undang-undang Dasar 1945 2. Menetapkan rancangan Hukum Dasar yang telah diterima dari Badan Penyelidik pada tanggal 17 Juli 1945, setelah mengalami beberapa perubahan karena berkaitan dengan perubahan piagam Jakarta, kemudian menjadi Undang-Undang Dasar 1945
 Memilih Presiden (Ir. Soekarno) dan wakil presiden (Drs. Moh. Hatta)
 Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai musyawarah darurat

HUBUNGAN ANTARA PANCASILA, UUD1945 DAN PROKLAMASI
Pancasila, UUD 1945 dan proklamasi merupakan satu kesatuan dasar Negara yang juga merupakan syarat membentuk suatu Negara. Adapun hubungan satu sama lain, sebagai berikut :
a. Hubungan Antara Pancasila dan UUD 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bersama dengan Undang-Undang dasar 1945 diundangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II No.7, ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 agustus 1945. Inti pembukaan pada hakikatnya terdapat pada Alenia ke empat sebab segala aspek penyelenggaraan Negara yang berdasarkan pancasila terdapat pada alenia tersebut.
Oleh karena itu, dalam pembukaan inilah secara formal yuridis pancasila ditetapkan sebagai dasar filasafat Negara Republik Indonesia. Dengan dicantumkannya pancasila secara formal dalam pembukaan UUD 1945, maka pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara adalah perpaduan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas cultural, religious dan asas kenegaraan yang unsurnya terdapat pada pancasila. Jadi berdasarkan tempat terdapatnya pancasila secara formal dapat disimpulkan sbagai berikut :
 Bahwa rumusan pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti tercantum dalam pembukaa UUD 1945 alenia IV.
 Pembukaan UUD 1945 berdasarkan pengertian ilmiah merupakan Pokok
Kidah Negara yang Fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu : sebagai dasarnya, Karena pembukaan UUD 1945 itulah yang memberikan factor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia, dan sebagai memasukkan dirinya di dalam tertib hukum tersebut sebagai tertib hukum tertinggi.
 Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebagai mukadimah dari UUD 1945 dalam kesaun yang tidak dapat dipisahkan juga berkedudukan sebagai suatu yan bereksistensi sendiri, yaitu hakikatnya pembukaan UUD 1945 yang intinya adlah pancasila sebagai sumber dari batang tubuh UUD 1945.
Secara kronologis materi yang dibahas pertama oleh BPUPKI adalah dasar filsafat pancasila lalu pembukaan UUD 1945. Jadi berdasarkan urut-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumberkan pada pancasila, atau dengan kata lain pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Hal itu berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
b. Hubungan Antara UUD 1945 dengan Proklamasi
Sebagaimana telah ditetapkam dalam ketetapan MPRS/MPR, bahwa pembukaan UUD 1945 merupakan satu kesatuan dengan Proklamasi 17 Agustus 1945. Kebersatuan antara proklamasi dengan pembukaan UUD 1945 dpat dijelaskan sebagai berikut :
 Disebutkannya kembali pernyataan Proklamasi Kemerdekaan dalam alenia ketiga pembukaan menunjukkan bahwa antara Proklamasi dengan pembukaan merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan
 Ditetapkannya pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 agustus 1945 bersama-sama dengan ditetapkannya UUD, Presiden dan Wakil Presiden merupakan realisasi tindak lanjut dari proklamasi
 Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya adalah merupakan suatu pernyataan kemerdekaan yang lebih terinci dari adanya cita-cita luhur yang menjadi semangat pendorong ditegakkannya kemerdekaan dalam bentuk Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dengan berdasarkan asas kerokhanian Pancasila.
Berdasarkan sifat kesatuan antara pembukaan UUD 1945 dengan proklamasi, maka sifat hubungan antara pembukaan dengan Proklamasi adala sebagai berikut :
Pertama, memberikan penjelasan terhadap dilaksanakannya proklamasi pada tanggal17 agustus 1945, yaitu menegakkan hak kodrat dan hak moral dari setiap bangsa akan kemerdeekaan, dan demi inilah maka bangsa Indonesia berjuang, terus menerus sampai bangsa Indonesia mencapai pintu gerbang kemerdekaan.
Kedua, memberikan penegasan terhadap dilaksanakannya proklamasi, yaitu bahwa perjuangan gigih bangsa Indonesia dalam menegakkan hak kodrat
dan hak moral itu adalah sebagai gugatan dihadapan bangsa-bangsa didunia terhadap adanya penjajahan atas bangsa Indonesia, yang tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Ketiga, memberikan pertanggung jawaban terhada dilaksanaknnya proklamasi, yaitu bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia yang diperaoleh dari melalui perjuangan luhur, disusun dalam suaut undang-undang dasara Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada pancasila.
Pengertian Filsafat
Filsafat berasal dari bahasa Yunani “philein “ yang berarti cinta dan “sophia“ yang berarti kebijaksanaan. Jadi filsafat menurut asal katanya berarti cinta akan kebijaksanaan, atau mencintai kebenaran/pengetahuan. Cinta dalam hal ini mempunyai arti yang seluas-luasnya, yang dapat dikemukakan sebagai keinginan yang menggebu dan sungguh-sungguh terhadap sesuatu, sedangkan kebijaksanaan dapat diartikan sebagai kebenaran yang sejati. Jadi filsafat secara sederhana dapat diartikan sebagai keinginan yang sungguh-sungguh untuk mencari kebenaran yang sejati. Filsafat merupakan Induk Ilmu pengetahuan. Menurut J. Gredt dalam bukunya “Elementa Philosophiae” Bahwa filsafat sebagai “Ilmu pengetahuan yang timbul dari prinsip-prinsip mencari sebab musababnya yang terdalam”.
a. Filsafat Pancasila
Menurut Ruslan Abdulgani, bahwa Pancasila merupakan filsafat negara yang lahir sebagai collectieve Ideologie (cita-cita bersama) dari seluruh bangsa Indonesia. Dikatakan sebagai filsafat, karena Pancasila merupakan hasil perenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh the founding father kita, kemudian dituangkan dalam suatu “sistem” yang tepat. Sedangkan menurut Notonagoro, Filsafat Pancasila memberi pengetahuan dan pengertian ilmiah yaitu tentang hakekat dari Pancasila.
b. Karakteristik Sistem Filsafat Pancasila
Sebagai filsafat, Pancasila memiliki karakteristik sistem filsafat tersendiri yang berbeda dengan filsafat lainnya, yaitu antara lain :
- Sila-sila Pancasila merupakan satu-kesatuan sistem yang bulat dan utuh (sebagai suatu totalitas). Dengan pengertian lain, apabila tidak bulat dan utuh atau satu sila dengan sila lainnya terpisah-pisah, maka itu bukan Pancasila.
- Pancasila sebagai suatu substansi, artinya unsur asli/permanen/primer
- Pancasila sebagai suatu yang ada mandiri, yang unsur-unsurnya berasal dari dirinya sendiri.
- Pancasila sebagai suatu realita, artinya ada dalam diri manusia Indonesia dan masyarakatnya, sebagai suatu kenyataan hidup bangsa, yang tumbuh, hidup dan berkembang dalam kehidupan sehari-hari.







c. Prinsip-prinsip Filsafat Pancasila
Pancasila ditinjau dari kausal Aristoteles dapat dijelaskan sebagai berikut :
1) Kausa Materialis, maksudnya sebab yang berhubungan dengan materi/bahan, dalam hal ini Pancasila digali dari nilai-nilai sosial budaya yang ada dalam bangsa Indonesia sendiri.
2) Kausa Formalis, maksudnya sebab yang berhubungan dengan bentuknya, Pancasila yang ada dalam pembukaan UUD ’45 memenuhi syarat formal (kebenaran formal)
3) Kausa Efisiensi, maksudnya kegiatan BPUPKI dan PPKI dalam menyusun dan merumuskan Pancasila menjadi dasar negara Indonesia merdeka.
4) Kausa Finalis, maksudnya berhubungan dengan tujuannya, tujuan diusulkannya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merdeka.
Inti atau esensi sila-sila Pancasila meliputi :
1. Tuhan, yaitu sebagai kausa prima
2. Manusia, yaitu makhluk individu dan makhluk sosial
3. Satu, yaitu kesatuan memiliki kepribadian sendiri
4. Rakyat, yaitu unsur mutlak negara, harus bekerja sama dan gotong royong
5. Adil, yaitu memberikan keadilan kepada diri sendiri dan orang lain yang menjadi haknya.

d. Hakikat Nilai-nilai Pancasila
            Nilai adalah suatu ide atau konsep tentang apa yang seseorang pikirkan merupakan hal yang penting dalam hidupnya. Nilai dapat berada di dua kawasan : kognitif dan afektif. Nilai adalah ide, bisa dikatakan konsep dan bisa dikatakan abstraksi (Sidney Simon, 1986). Nilai merupakan hal yang terkandung dalam hati nurani manusia yang lebih memberi dasar dan prinsip akhlak yang merupakan standar dari keindahan dan efisiensi atau keutuhan kata hati (potensi). Langkah-langkah awal dari “nilai” adalah seperti halnya ide manusia yang merupakan potensi pokok human being. Nilai tidaklah tampak dalam dunia pengalaman. Dia nyata dalam jiwa manusia. Dalam ungkapan lain ditegaskan oleh Sidney B. Simon (1986) bahwa sesungguhnya yang dimaksud dengan nilai adalah jawaban yang jujur tapi benar dari pertanyaan “what you are really, really, really, want.”
Studi tentang nilai termasuk dalam ruang lingkup estetika dan etika. Estetika cenderung kepada studi dan justifikasi yang menyangkut tentang manusia memikirkan keindahan, atau apa yang mereka senangi. Misalnya mempersoalkan atau menceritakan si rambut panjang, pria pemakai anting-anting, nyanyian-nyanyian bising dan bentuk-bentuk seni lain. Sedangkan etika cenderung kepada studi dan justifikasi tentang aturan atau bagaimana manusia berperilaku. Ungkapan etika sering timbul dari pertanyaan-pertanyaan yang mempertentangkan antara benar salah, baik-buruk. Pada dasarnya studi tentang etika merupakan pelajaran tentang moral yang secara langsung merupakan pemahaman tentang apa itu benar dan salah.
Bangsa Indonesia sejak awal mendirikan negara, berkonsensus untuk memegang dan menganut Pancasila sebagai sumber inspirasi, nilai dan moral bangsa. Konsensus bahwa Pancasila sebagai anutan untuk pengembangan nilai dan moral bangsa ini secara ilmiah filosofis merupakan pemufakatan yang normatif. Secara epistemologikal bangsa Indonesia punya keyakinan bahwa nilai dan moral yang terpancar dari asas Pancasila ini sebagai suatu hasil sublimasi dan kritalisasi dari sistem nilai budaya bangsa dan agama yang kesemuanya bergerak vertikal dan horizontal serta dinamis dalam kehidupan masyarakat. Selanjutnya untuk mensinkronkan dasar filosofia-ideologi menjadi wujud jati diri bangsa yang nyata dan konsekuen secara aksiologikal bangsa dan negara Indonesia berkehendak untuk mengerti, menghayati, membudayakan dan melaksanakan Pancasila. Upaya ini dikembangkan melalui jalur keluarga, masyarakat dan sekolah.
Refleksi filsafat yang dikembangkan oleh Notonegoro untuk menggali nilai-nilai abstrak, hakikat nilai-nilai Pancasila, ternyata kemudian dijadikan pangkal tolak pelaksanaannya yang berujud konsep pengamalan yang bersifat subyektif dan obyektif. Pengamalan secara obyektif adalah pengamalan di bidang kehidupan kenegaraan atau kemasyarakatan, yang penjelasannya berupa suatu perangkat ketentuan hukum yang secara hierarkhis berupa pasal-pasal UUD, Ketetapan MPR, Undang-undang Organik dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya. Pengamalan secara subyektif adalah pengamalan yang dilakukan oleh manusia individual, baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat ataupun sebagai pemegang kekuasaan, yang penjelmaannya berupa tingkah laku dan sikap dalam hidup sehari-hari.
Nilai-nilai yang bersumber dari hakikat Tuhan, manusia, satu rakyat dan adil dijabarkan menjadi konsep Etika Pancasila, bahwa hakikat manusia Indonesia adalah untuk memiliki sifat dan keadaan yang berperi Ketuhanan Yang Maha Esa, berperi Kemanusiaan, berperi Kebangsaan, berperi Kerakyatan dan berperi Keadilan Sosial. Konsep Filsafat Pancasila dijabarkan menjadi sistem Etika Pancasila yang bercorak normatif.
Ciri atau karakteristik berpikir filsafat adalah:
a) sistematis, b) mendalam, c) mendasar, d) analitik, e) komprehensif, f) spekulatif, g) representatif, dan h) evaluatif
Cabang-cabang filsafat meliputi:
a. Epistemologi (filsafat pengetahuan)
b. Etika (filsafat moral)
c. Estetika (filsafat seni)
d. Metafisika (membicarakan tentang segala sesuatu dibalik yang ada)
e. Politik (filsafat pemerintahan)
f. Filsafat Agama
g. Filsafat Ilmu
h. Filsafat Pendidikan
i. Filsafat hukum
j. Filsafat Sejarah
k. Filsafat Matematika
l. Kosmologi (membicarakan tentang segala sesuatu yang ada yang teratur)

Aliran Filsafat meliputi :
a. Rationalisme f. Stoisme i. Materialisme
b. Idealisme g. Marxisme j. Utilitarianisme
c. Positivisme h. Realisme k. Spiritualisme
d. Eksistensialisme l. Liberalisme
e. Hedonisme
KAJIAN ONTOLOGIS
Secara ontologis kajian Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakekat dasar dari sila sila Pancasila. Menurut Notonagoro hakekat dasar ontologis Pancasila adalah manusia. Mengapa ?, karena manusia merupakan subyek hukum pokok dari sila sila Pancasila. Hal ini dapat dijelaskan bahwa yang berkeuhanan Yang Maha Esa, berkemanusian yang adil dan beradab, berkesatuan indonesia, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmad kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia pada hakekatnya adalah manusia (Kaelan, 2005).
Jadi, secara ontologis hakekat dasar keberadaan dari sila sila Pancasila adalah manusia. Untuk hal ini Notonagoro lebih lanjut mengemukakan bahwa manusia sebagai pendukung pokok sila sila Pancasila secara ontologi memiliki hal-hal yang mutlak, yaitu terdiri atas susunan kodrat, raga dan jiwa, jasmani dan rohani. Juga sebagai makluk individu dan sosial serta kedudukan kodrat manusia sebagai makluk pribadi dan sebagai makluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, maka secara hierarkhis sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa mendasari dan menjiwai keempat sila sila Pancasila (Kaelan, 2005). Selanjutnya Pancasila secagai dasar filsafat negara Republik Indonesia memiliki susunan lima sila yang merupakan suatu persatuan dan kesatuan serta mempunyai sifat dasar kesatuan yang mutlak yaitu berupa sifat kodrat monodualis, sebagai makluk individu sekaligus juga sebagai makluk sosial, serta kedudukannya sebagai makluk pribadi yang berdiri sendiri juga sekaligus sebagai maakluk Tuhan. Konsekuensinya segala aspek dalam penyelenggaraan negara diliputi oleh nilai nilai Pancasila yang merupakan suatu kesatuan yang utuh yang memiliki sifat dasar yang mutlak berupa sifat kodrat manusia yang monodualis tersebut.
Kemudian seluruh nilai nilai Pancasila tersebut menjadi dasar rangka dan jiwa bagi bangsa Indonesia. Hal ini berarti bahwa dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus dijabarkan dan bersumberkan pada nilai nilai Pancasila, seperti bentuk negara, sifat negara, tujuan negara, tugas dan kewajiban negara dan warga negara, sistem hukum negara, moral negara dan segala sapek penyelenggaraan negara lainnya.
KAJIAN EPISTIMOLOGI
Kajian epistimologi filsafat pancasila dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakekat pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan. Hal ini dimungkinkan karena epistimologi merupakan bidang filsafat yang membahas hakekat ilmu pengetahuan (ilmu tentang ilmu). Kajian epistimologi Pancasila tidak dapat dipisahkan dengan dasar ontologisnya. Oleh karena itu dasar epistimologis Pancasila sangat berkaitan erat dengan konsep dasarnya tentang hakekat manusia.
Menurut Titus(1984: 20) terdapat tiga persoalan yang mendasar dalam epistimologi yaitu :
1. tentang sumber pengetahuan manusia;                         
2. tentang teori kebenaran pengetahuan manusia;
3. tentang watak pengetahuan manusia.

Epistimologi Pancasila sebagai suatu obyek kajian pengetahuan pada hakekatnya meliputi masalah sumber pengetahuan Pancasila dan susunan pengetahuan Pancasila. Tentang sumber pengetahuan Pancasila, sebagaimana telah dipahami bersama adalah nilai-nilai yang ada pada bangsa Indonesia sendiri. Merujuk pada pemikiran filsafat Aristoteles, bahwa nilai-nilai tersebut sebagai kausa materialis Pancasila.
Selanjutnya susunan Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan maka Pancasila memiliki susunan yang bersifat formal logis, baik dalam arti susunan sila-sila Pancasila maupun isi arti dari dari sila-sila Pancasila itu. Susunan kesatuan sila-sila Pancasila adalah bersifat hierarkhis dan berbentuk piramidal, dimana :
o Sila pertama Pancasila mendasari dan menjiwai keempat sila lainnya
o Sila kedua didasari sila pertama serta mendasari dan menjiwai sila ketiga, keempat dan kelima
o Sila ketiga didasari dan dijiwai sila pertama, kedua serta mendasari dan menjiwai sila keempat dan kelima
o Sila keempat didasari dan dijiwai sila pertama, kedua dan ketiga, serta mendasari dan menjiwai sila kelima
o Sila kelima didasari dan dijiwai sila pertama, kedua, ketiga, dan keempat.

Demikianlah maka susunan Pancasila memiliki sistem logis baik yang menyangkut kualitas maupun kuantitasnya. Dasar-dasar rasional logis Pancasila juga mennyangkut kualitas maupun kuantitasnya. Selain itu, dasar-dasar rasional logis Pancasila juga menyangkut isi arti sila-sila Pancasila tersebut. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa memberilandasan kebenaran pengetahuan manusia yang bersumber pada intuisi. Manusia pada hakekatnya kedudukan dan kodratnya adalah sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, maka sesuai dengan sila pertama Pancasila, epistimologi Pancasila juga mengakui kebenaran wahyu yang bersifat mutlak. Hal ini sebagai tingkat kebenaran yang tertinggi. Selanjutnya kebenaran dan pengetahuan manusia merupakan suatu sintesa yang harmonis antara potensi-potensi kejiwaan manusia yaitu akal, rasa, dan kehendak manusia untuk mendapatkan kebenaran yang tertinggi.
Selain itu dalam sila ketiga, keempat dan kelinma, maka epistimologi Pancasila mengakui kebenaran konsensus terutama dalam kaitannya dengan hakekat sifat kodrat manusia sebagai mahluk individu dan mahluk sosial.
Sebagai suatu paham epistimologi, maka Pancasila mendasarkan pandangannya bahwa ilmu pengetahuan pada hakekatnya tidak bebas nilai karena harus diletakkan pada kerangka moralitas kodrat manusia serta moralitas religius dalam upaya untuk mendapatkan suatu tingkatan pengetahuan dalam hidup manusia. Itulah sebabnya Pancasila secara epistimologis harus menjadi dasar moralitas bangsa dalam membangun perkembangan sains dan teknologi dewasa ini.
KAJIAN AKSIOLOGI
Kajian aksiologi filsafat Pancasila pada hakekatnya membahas tentang nilai praksis atau manfaat suatu pengetahuan tentang Pancasila. Karena sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki satu kesatuan dasar aksiologis, sehingga nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada hakekatnya juga merupakan suatu kesatuan. Selanjutnya aksiologi Pancasila mengandung arti bahwa kita membahas tentang filsafat nilai Pancasila. Istilah nilai dalam kajian filsafat dipakai untuk merujuk pada ungkapan abstrak yang dapat juga diartikan sebagai “keberhargaan” (worth) atau “kebaikan” (goodnes), dan kata kerja yang artinya sesuatu tindakan kejiwaan tertentu dalam menilai atau melakukan penilaian ( Frankena, 229).
Di dalam Dictionary of sociology an related sciences dikemukakan bahwa nilai adalah suatu kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok. Jadi nilai itu pada hakekatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek. Sesuatu itu mengandung nilai, artinya ada sifat atau kualitas yang melekat pada sesuatu itu, misalnya; bunga itu indah, perbuatan itu baik. Indah dan baik adalah sifat atau kualitas yang melekat pada bunga dan perbuatan. Dengan demikian maka nilai itu sebenarnya adalah suatu kenyataan yang tersembunyi di balik kenyataan-kenyataan lainnya. Adanya nilai itu karena adanya kenyataan-kenyataan lain sebagai pembawa nilai.
Terdapat berbagai macam teori tentang nilai dan hal ini sangat tergantung pada titik tolak dan sudut pandangnya masing-masing dalam menentukan pengertian nilai. Kalangan materialis memandang bahwa hakekat nilai yang tertinggi adalah nilai material, sementara kalangan hedonis berpandangan bahwa nilai yang tertinggi adalah nilai kenikmatan.
Namun dari berbagai macam pandangan tentang nilai dapat dikelompokan pada dua macam sudut pandang, yaitu bahwa sesuatu itu bernilai karena berkaitan dengan subjek pemberi nilai yaitu manusia. Hal ini bersifat subjektif, namun juga terdapat pandangan bahwa pada hakekatnya sesuatu itu melekat pada dirinya sendiri memang bernilai. Hal ini merupakan pandangan dari paham objektivisme.
Notonagoro merinci tentang nilai ada yang bersifat material dan nonmaterial. Dalam hubungan ini manusia memiliki orientasi nilai yang berbeda tergantung pada pandangan hidup dan filsafat hidup masing-masing. Ada yang mendasarkan pada orientasi nilai material, namun ada pula yang sebaliknya yaitu berorientasi pada nilai yang nonmaterial. Nilai material relatif lebih mudah diukur menggunakan panca indra maupun alat pengukur. Tetapi nilai yang bersifat rohaniah sulit diukur, tetapi dapat juga dilakukan dengan hati nurani manusia sebagai alat ukur yang dibantu oleh cipta, rasa, dan karsa serta keyakinan manusia (Kaelan, 2005).
Menurut Notonagoro bahwa nilai-nilai Pancasila itu termasuk nilai kerohanian, tetapi nilai-nilai kerohanian yang mengakui nilai material dan nilai vital. Dengan demikian nilai-nilai Pancasila yang tergolong nilai kerokhanian itu juga mengandung nilai-nilai lain secara lengkap dan harmonis seperti nilai material, nilai vital, nilai kebenaran, nilai keindahan atau estetis, nilai kebaikan atau nilai moral, maupun nilai kesucian yang secara keseluruhan bersifat sisttematik-hierarkhis, dimana sila pertama yaitu ketuhanan Yang Maha Esa menjadi basis dari semua sila-sila Pancasila (Darmodihardjo, 1978).
Secara aksiologis, bangsa Indonesia merupakan pendukung nilai-nilai Pancasila (subcriber of values Pancasila). Bangsa Indonesia yang berketuhanan, yang berkemanusiaan, yang berpersatuan, yang berkerakyatan dan yang berkeadilan sosial. Sebagai pendukung nilai, bangsa Indonesia itulah yang menghargai, mengakui, menerima Pancasila sebagai sesuatu yang bernilai. Pengakuan, penghargaan, dan penerimaan Pancasila sebagai sesuatu yang bernilai itu akan tampak menggejala dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan bangsa Indonesia. Kalau pengakuan, penerimaan atau penghargaan itu telah menggejala dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan menusia dan bangsa Indonesia, maka bangsa Indonesia dalam hal ini sekaligus adalah pengembannya dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan manusia Indonesia.


FILSAFAT PANCASILA DALAM KONTEKS PKN
Pancasila sebagai dasar filsafat negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakekatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat
sistematis, fundamental dan menyeluruh. Untuk itu sila-sila Pancasila merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat bulat dan utuh, hierarkhis dan sistematis. Dalam pengertian inilah maka sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem filsafat. Konsekuensinya kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi serta makna yang utuh.
Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia mengandung makna bahwa setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari pandangan bahwa negara adalah merupakan suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan, yang merupakan masyarakat hukum (legal society).
Adapun negara yang didirikan oleh manusia itu berdasarkan pada kodrat bahwa manusia sebagai warga negara sebagai persekutuan hidup adalah berkedudukan kodrat manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa (hakikat sila pertama). Negara yang merupakan persekutuan hidup manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, pada hakikatnya bertujuan untuik mewujudkan harkat dan martabat manusia sebagai mahluk yang berbudaya atau mahluk yang beradab (hakikat sila kedua). Untuk mewujudkan suatu negara sebagai suatu organisasi hidup manusia harus membentuk suatu ikatan sebagai suatu bangsa (hakikat sila ketiga). Terwujudnya persatuan dan kesatuan akan melahirkan rakyat sebagai suatu bangsa yang hidup dalam suatu wilayah negara tertentu. Konsekuensinya dalam hidup kenegaraan itu haruslah mendasarkan pada nilai bahwa rakyat merupakan asal mula kekuasaan negara. Maka negara harus bersifat demokratis, hak serta kekuasaan rakyat harus dijamin, baik sebagai individu maupun secara bersama (hakikat sila keempat). Untuk mewujudkan tujuan negara sebagai tujuan bersama, maka dalam hidup kenegaraan harus mewujjudkan jaminan perlindungan bagi seluruh warga, sehingga untuk mewujudkan tujuan seluruh warganya harus dijamin berdasarkan suatu prinsip keadilan yang timbul dalam kehidupan bersama/kehidupan (hakikat sila kelima)
2. Landasan Pendidikan Pancasila
a. Landasan Historis
Bangsa Indonesia terbentuk melalui proses yang panjang mulai jaman
kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya penjajah. Bangsa
Indonesia berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai bangsa yang merdeka
dan memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat
hidup, di dalamnya tersimpul ciri khas, sifat karakter bangsa yang berbeda
dengan bangsa lain. Oleh para pendiri bangsa kita (the founding father)
dirumuskan secara sederhana namun mendalam yang meliputi lima prinsip (sila)
dan diberi nama Pancasila.
Dalam era reformasi bangsa Indonesia harus memiliki visi dan
pandangan hidup yang kuat (nasionalisme) agar tidak terombang-ambing di
tengah masyarakat internasional. Hal ini dapat terlaksana dengan kesadaran
berbangsa yang berakar pada sejarah bangsa.
Secara historis nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila
sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara
obyektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilainilai
Pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau
bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila.
b. Landasan Kultural
Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki
dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan
yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukanlah merupakan hasil konseptual
seseorang saja melainkan merupakan suatu hasil karya bangsa Indonesia
sendiri yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki melalui proses refleksi
filosofis para pendiri negara. Oleh karena itu generasi penerus terutama
kalangan intelektual kampus sudah seharusnya untuk mendalami serta mengkaji
karya besar tersebut dalam upaya untuk melestarikan secara dinamis dalam arti
mengembangkan sesuai dengan tuntutan jaman.
c. Landasan Yuridis
Landasan yuridis (hukum) perkuliahan Pendidikan Pancasila di
Perguruan Tinggi diatur dalam UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, pasal 39 menyatakan : Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang
pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan
Kewarganegaraan.
Demikian juga berdasarkan SK Mendiknas RI, No.232/U/2000, tentang
Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar
Mahasiswa, pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang
terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan
Kewarganegaraan.
Sebagai pelaksanaan dari SK tersebut, Dirjen Pendidikan Tinggi
mengeluarkan Surat Keputusan No.38/DIKTI/Kep/2002, tentang Rambu-rambu
Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK). Dalam pasal 3
dijelaskan bahwa kompetensi kelompok mata kuliah MPK bertujuan menguasai
kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai
manusia intelektual. Adapun rambu-rambu mata kuliah MPK Pancasila adalah
terdiri atas segi historis, filosofis, ketatanegaraan, kehidupan berbangsa dan
bernegara serta etika politik. Pengembangan tersebut dengan harapan agar mahasiswa mampu mengambil sikap sesuai dengan hati nuraninya, mengenali
masalah hidup terutama kehidupan rakyat, mengenali perubahan serta mampu
memaknai peristiwa sejarah, nilai-nilai budaya demi persatuan bangsa.
d. Landasan Filosofis
Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa
Indonesia, oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk
secara konsisten merealisasikan dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Secara filosofis bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah
sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan
kenyataan obyektif bahwa manusia adalah mahluk Tuhan YME. Setiap aspek
penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk
sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu dalam
realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan
suatu keharusan bahwa Pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan
kenegaraan, baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, sosial
budaya, maupun pertahanan keamanan.
3.         Tujuan Pendidikan Pancasila
Dengan mempelajari pendidikan Pancasila diharapkan untuk
menghasilkan peserta didik dengan sikap dan perilaku :
1. Beriman dan takwa kepada Tuhan YME
2. Berkemanusiaan yang adil dan beradab
3. Mendukung persatuan bangsa
4. Mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas
kepentingan individu/golongan
5. Mendukung upaya untuk mewujudkan suatu keadilan social dalam
masyarakat.
Melalui Pendidikan Pancasila warga negara Indonesia diharapkan
mampu memahami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang
dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten
dengan cita-cita dan tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945.
4.         Pembahasan Pancasila Secara Ilmiah
Pancasila termasuk Filsafat Pancasila sebagai suatu kajian ilmiah harus
memenuhi syarat-syarat ilmiah, menurut Ir. Poedjowijatno dalam bukunya “Tahu
dan Pengetahuan” mencatumkan syarat-syarat ilmiah sebagai berikut :
- berobyek
- bermetode
- bersistem
- bersifat universal
1. Berobyek
Dalam filsafat, ilmu pengetahuan dibedakan antara obyek forma dan
obyek materia. Obyek materia Pancasila adalah suatu sudut pandang tertentu
dalam pembahasan Pancasila. Pancasila dapat dilihat dari berbagai sudut pandang misalnya : Moral (moral Pancasila), Ekonomi (ekonomi Pancasila), Pers
(Pers Pancasila), Filsafat (filsafat Pancasila), dsb. Obyek Materia Pancasila
adalah suatu obyek yang merupakan sasaran pembahasan dan pengkajian
Pancasila baik yang bersifat empiris maupun non empiris. Bangsa Indonesia
sebagai kausa materia (asal mula nilai-nilai Pancasila), maka obyek materia
pembahasan Pancasila adalah bangsa Indonesia dengan segala aspek budaya
dalam bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Obyek materia empiris berupa
lembaran sejarah, bukti-bukti sejarah, benda-benda sejarah dan budaya,
Lembaran Negara, naskah-naskah kenegaraan, dsb. Obyek materia non empiris
non empiris meliputi nilai-nilai budaya, nilai-nilai moral, nilai-nilai religius yang
tercermin dalam kepribadian, sifat, karakter dan pola-pola budaya.
2. Bermetode
Metode adalah seperangkat cara/sistem pendekatan dalam rangka
pembahasan Pancasila untuk mendapatkan suatu kebenaran yang bersifat
obyektif. Metode dalam pembahasan Pancasila sangat tergantung pada
karakteristik obyek forma dan materia Pancasila. Salah satu metode adalah
“analitico syntetic” yaitu suatu perpaduan metode analisis dan sintesa. Oleh
karena obyek Pancasila banyak berkaitan dengan hasil-hasil budaya dan obyek
sejarah maka sering digunakan metode “hermeneutika” yaitu suatu metode untuk
menemukan makna dibalik obyek, demikian juga metode “koherensi historis”
serta metode “pemahaman penafsiran” dan interpretasi. Metode-metode tersebut
senantiasa didasarkan atas hukum-hukum logika dalam suatu penarikan
kesimpulan.
3. Bersistem
Suatu pengetahuan ilmiah harus merupakan sesuatu yang bulat dan
utuh. Bagian-bagian dari pengetahuan ilmiah harus merupakan suatu kesatuan
antara bagian-bagian saling berhubungan baik hubungan interelasi (saling
hubungan maupun interdependensi (saling ketergantungan). Pembahasan
Pancasila secara ilmiah harus merupakan suatu kesatuan dan keutuhan
(majemuk tunggal) yaitu ke lima sila baik rumusan, inti dan isi dari sila-sila
Pancasila merupakan kesatuan dan kebulatan.
4. Universal
Kebenaran suatu pengetahuan ilmiah harus bersifat universal artinya
kebenarannya tidak terbatas oleh waktu, keadaan, situasi, kondisi maupun
jumlah. Nilai-nilai Pancasila bersifat universal atau dengan kata lain intisari,
esensi atau makna yang terdalam dari sila-sila Pancasila pada hakekatnya
bersifat universal.
Tingkatan Pengetahuan Ilmiah
Tingkat pengetahuan ilmiah dalam masalah ini bukan berarti tingkatan
dalam hal kebenarannya namun lebih menekankan pada karakteristik
pengetahuan masing-masing. Tingkatan pengetahuan ilmiah sangat ditentukan
oleh macam pertanyaan ilmiah sbb :
Deskriptif suatu pertanyaan “bagaimana”
Kausal suatu pertanyaan “mengapa”
Normatif suatu pertanyaan “ kemana”
Essensial suatu pertanyaan “ apa “
1. Pengetahuan Deskriptif
Pengetahuan deskriptif yaitu suatu jenis pengetahuan yang memberikan
suatu keterangan, penjelasan obyektif. Kajian Pancasila secara deskriptif
berkaitan dengan kajian sejarah perumusan Pancasila, nilai-nilai Pancasila serta
kajian tentang kedudukan dan fungsinya.
2. Pengetahuan Kausal
Pengetahuan kausal adalah suatu pengetahuan yang memberikan
jawaban tentang sebab akibat. Kajian Pancasila secara kausal berkaitan dengan
kajian proses kausalitas terjadinya Pancasila yang meliputi 4 kausa yaitu kausa
materialis, kausa formalis, kausa efisien dan kausa finalis. Selain itu juga
berkaitan dengan Pancasila sebagai sumber nilai, yaitu Pancasila sebagai
sumber segala norma.
3. Pengetahuan Normatif
Pengetahuan normatif adalah pengetahuan yang berkaitan dengan suatu
ukuran, parameter serta norma-norma. Dengan kajian normatif dapat dibedakan
secara normatif pengamalan Pancasila yang seharusnya dilakukan (das sollen)
dan kenyataan faktual (das sein) dari Pancasila yang bersifat dinamis.
4. Pengetahuan Esensial
Pengetahuan esensial adalah tingkatan pengetahuan untuk menjawab
suatu pertanyaan yang terdalam yaitu pertanyaan tentang hakekat sesuatu.
Kajian Pancasila secara esensial pada hakekatnya untuk mendapatkan suatu
pengetahuan tentang intisari/makna yang terdalam dari sila-sila Pancasila
(hakekat Pancasila).

Lingkup Pembahasan Pancasila Yuridis Kenegaraan
Pancasila yuridis kenegaraan meliputi pembahasan Pancasila dalam
kedudukannya sebagai dasar negara Republik Indonesia, sehingga meliputi
pembahasan bidang yuridis dan ketatanegaraan. Realisasi Pancasila dalam
aspek penyelenggaraan negara secara resmi baik yang menyangkut norma
hukum maupun norma moral dalam kaitannya dengan segala aspek
penyelenggaraan negara.
Tingkatan pengetahuan ilmiah dalam pembahasan Pancasila yuridis
kenegaraan adalah meliputi tingkatan pengetahuan deskriptif, kausal dan
normatif. Sedangkan tingkat pengetahuan essensial dibahas dalam bidang
filsafat Pancasila, yaitu membahas sila-sila Pancasila sampai inti sarinya, makna
yang terdalam atau membahas sila-sila Pancasila sampai tingkat hakikatnya.
D. Beberapa Pengertian Pancasila
Kedudukan dan fungsi Pancasila jika dikaji secara ilmiah memiliki
pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar negara,
pandangan hidup bangsa, ideologi negara dan sebagai kepribadian bangsa
bahkan dalam proses terjadinya, terdapat berbagai macam terminologi yang
harus kita deskripsikan secara obyektif. Oleh karena itu untuk memahami
Pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusannya maupun
peristilahannya maka pengertian Pancasila meliputi :
1. Pengertian Pancasila secara Etimologis
Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta dari India, menurut
Muhammad Yamin dalam bahasa Sansekerta kata Pancasila memiliki dua
macam arti secara leksikal, yaitu :
Panca artinya lima
Syila artinya batu sendi, alas, dasar
Syiila artinya peraturan tingkah laku yang baik/senonoh
Secara etimologis kata Pancasila berasal dari istilah Pancasyila yang memiliki
arti secara harfiah dasar yang memiliki lima unsur.
Kata Pancasila mula-mula terdapat dalam kepustakaan Budha di India.
Dalam ajaran Budha terdapat ajaran moral untuk mencapai nirwana dengan
melalui samadhi dan setiap golongan mempunyai kewajiban moral yang
berbeda. Ajaran moral tersebut adalah Dasasyiila, Saptasyiila, Pancasyiila.
Pancasyiila menurut Budha merupakan lima aturan (five moral principle)
yang harus ditaati, meliputi larangan membunuh, mencuri, berzina, berdusta dan
larangan minum-minuman keras.
Melalui penyebaran agama Hindu dan Budha, kebudayaan India masuk
ke Indonesia sehingga ajaran Pancasyiila masuk kepustakaan Jawa terutama
jaman Majapahit yaitu dalam buku syair pujian Negara Kertagama karangan
Empu Prapanca disebutkan raja menjalankan dengan setia ke lima pantangan
(Pancasila). Setelah Majapahit runtuh dan agama Islam tersebar, sisa-sisa
pengaruh ajaran moral Budha (Pancasila) masih dikenal masyarakat Jawa yaitu
lima larangan (mo limo/M5) : mateni (membunuh), maling (mencuri), madon
(berzina), mabok (minuman keras/candu), main (berjudi).
2. Pengertian Pancasila Secara Historis
Sidang BPUPKI pertama membahas tentang dasar negara yang akan
diterapkan. Dalam sidang tersebut muncul tiga pembicara yaitu M. Yamin,
Soepomo dan Ir.Soekarno yang mengusulkan nama dasar negara Indonesia
disebut Pancasila.
Tanggal 18 Agustus 1945 disahkan UUD 1945 termasuk Pembukaannya
yang didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip sebagai dasar negara.
Walaupun dalam Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah/kata Pancasila,
namun yang dimaksudkan dasar negara Indonesia adalah disebut dengan
Pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka
pembentukan rumusan dasar negara yang secara spontan diterima oleh peserta
sidang BPUPKI secara bulat. Secara historis proses perumusan Pancasila
adalah :
a. Mr. Muhammad Yamin
Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, M. Yamin berpidato
mengusulkan lima asas dasar negara sebagai berikut :
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Setelah berpidato beliau juga menyampaikan usul secara tertulis
mengenai rancangan UUD RI yang di dalamnya tercantum rumusan lima asas
dasar negara sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Mr. Soepomo
Pada sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945 Soepomo mengusulkan lima
dasar negara sebagai berikut :
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan bathin
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat
c. Ir. Soekarno
Pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan
dasar negara yang disebut dengan nama Pancasila secara lisan/tanpa teks
sebagai berikut :
1. Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Selanjutnya beliau mengusulkan kelima sila dapat diperas menjadi Tri
Sila yaitu Sosio Nasional (Nasionalisme dan Internasionalisme), Sosio
Demokrasi (Demokrasi dengan Kesejahteraan Rakyat), Ketuhanan yang Maha
Esa. Adapun Tri Sila masih diperas lagi menjadi Eka Sila yang intinya adalah
gotong royong
.
d. Piagam Jakarta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan sidang oleh 9 anggota BPUPKI
(Panitia Sembilan) yang menghasilkan “Piagam Jakarta” dan didalamnya termuat
Pancasila dengan rumusan sebagai berikut :
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan sya’riat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Pengertian Pancasila Secara Terminologis
Dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945
oleh PPKI tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD
1945 inilah yang secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara
Republik Indonesia. Namun dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia dalam
upaya bangsa Indonesia mempertahankan proklamasi dan eksistensinya,
terdapat pula rumusan-rumusan Pancasila sebagai berikut :
a. Dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat (29 Desember – 17 Agustus
1950)
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan Sosial
b. Dalam UUD Sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan Sosial
c. Dalam kalangan masyarakat luas
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kedaulatan Rakyat
5. Keadilan Sosial
Dari berbagai macam rumusan Pancasila, yang sah dan benar adalah
rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 dan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000.


BAB III. PENUTUP
KESIMPULAN
  1. Pengertian landasan historis adalah sebuah proses sejarah yang sangat panjang mengawali terbentuknya bangsa Indonesia. Proses itu diawali sejak kerajaan kuno di Indonesia yaitu dari kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai kedatangan bangsa-bangsa lain yang mula-mula berniaga, menjajah dan menguasai negeri ini.

  1. SARAN
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan berikutnya.
Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.









DAFTAR PUSTAKA


                                                www.blogspotpendidikan.com
landasan.pendidikan.com








Komentar

Postingan populer dari blog ini

FIGHTING!!!

Sempet mikir ngapain sih nge blog? Gak penting! 😕 Sempet ngerasa kecewa mana nih di blog saya kok gak ada folowers nya? 😥 Aduuuh... Pusing ternyata yaaa mikirin begituan... Tapi skarang aku akan bangkit *darikubur* Bangkit demi blog yang pernah aku tinggalkan Aku akan berjuang!!! Fighting! Fighting! *ngomong opo?* 😪

JALAN SANTAI

Minggu pagi 01 mei gak biasanya saya bangun pagi haha... *cieee...yang biasa bangun siang* Biasanya hari minggu saya lemes.tapi gak untuk hari minggu ini.Karna hari minggu ini 01 mei brarti ini hari buruh.kalo hari buruh itu,merupakan hari besar alias tanggal merah. jadiiiii.... saya libuuuuuuur!!! Asiiiik!!! :D loh kan hari minggu emang libuuuur??? Mungkin kalian bertanya seperti itu.Tapi gak untuk saya.karna saya liburnya hari senin :D *kebalik sama yang lain* Makanya ada libur dihari minggu itu adalah anugrah buat saya. Minggu pagi udah siapsiap ada temen yang mau ngejemput kerumah.sebut saja KR.janjinya siih jam enam tapi mana niiih? Kok gak datengdateng? Aaah...mungkin dia masih beresberes rumah *dalemhati*    Yaudah sambil nungguin temen saya ini,saya buka fb dulu.gak lama kemudian,ada bbm masuk dari temen saya.sebut saja “KA”   KA bilang ”sar,coba miscall KR dia mau jemput tuuuuh...”     Pas saya miscall KR eeeeh...ternyata dia u...